Baru Tiga Hari Pascapenertiban, Excavator Kembali Terpantau di Lokasi PETI Marinding

Berita, Daerah698 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, baru tiga hari setelah dilakukan operasi penertiban oleh tim gabungan, sebuah alat berat jenis excavator dilaporkan kembali terlihat beroperasi di Dusun Tiko, Desa Marinding, Jumat, 30 Oktober 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga berlangsung pada tengah malam hingga pagi hari. Bahkan, salah seorang warga mengaku melihat langsung excavator masih beroperasi sekitar pukul 06.00 Wita.

“Ada lagi saya lihat beroperasi sampai pagi. Sepertinya dia kerja tengah malam sampai pagi di Dusun Tiko, Desa Marinding. Jam 6 pagi tadi masih kerja itu excavator,” ungkap seorang warga.

Warga tersebut menyebut aktivitas alat berat itu mulai terlihat sekitar pukul 02.00 Wita dini hari. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penertiban yang sebelumnya dilakukan aparat kepolisian.

Informasi mengenai dugaan kembalinya aktivitas PETI tersebut telah disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Ibnu Rabbani. Ia menyampaikan telah menerima laporan tersebut.

“Terima kasih infonya,” demikian respons Kasat Reskrim Polres Luwu.

Sebelumnya, aparat kepolisian menggelar operasi penertiban aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Bajo Barat pada Selasa dini hari (27/10/2026).

Operasi yang dilaksanakan Unit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut mendapat dukungan personel Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Luwu.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Lumriah, aparat dikabarkan berhasil mengamankan 21 unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Dari jumlah tersebut, empat unit excavator diamankan di Unit Resmob Polres Luwu, sementara 17 unit lainnya dipasangi garis polisi (police line) di lokasi penertiban.

Penertiban berlangsung sekitar pukul 01.40 Wita di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, tepatnya di wilayah Desa Marinding dan Desa Tettekang, Kecamatan Bajo Barat.

Selain mengamankan puluhan alat berat, informasi yang dihimpun menyebutkan aparat juga mengamankan enam orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI tersebut.

Dua orang di antaranya disebut sebagai operator alat berat, sedangkan empat lainnya mengaku sebagai pengelola aktivitas pertambangan di lokasi penertiban.

Salah seorang yang diamankan disebut berinisial HW. Ia dikabarkan diamankan bersama istrinya saat berada di lokasi PETI. Keenam orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tak hanya itu, aparat juga disebut mengamankan uang tunai jutaan rupiah serta emas dalam jumlah ratusan gram yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Kembali terlihatnya alat berat yang diduga beroperasi di Dusun Tiko, hanya beberapa hari setelah operasi penertiban, menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di kawasan DAS Suso.

Masyarakat juga menantikan kejelasan tindak lanjut penanganan perkara PETI di Bajo Barat, termasuk hasil pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan serta kepastian status hukum 21 unit excavator yang ditemukan dalam operasi sebelumnya.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk memastikan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak kembali berlangsung di kawasan tersebut, sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan dan pencemaran aliran Sungai Suso. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *