Dugaan PETI di Bajo Barat Disurati, Polres Luwu Belum Beri Tanggapan

Berita, Daerah, Nasional565 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Keluhan masyarakat terkait kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso yang keruh dan berlumpur akibat dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, belum mendapat respons dari Polres Luwu.

Padahal, Pemerintah Kecamatan Bajo Barat telah secara resmi menyurati Kapolres Luwu agar mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang masih ditemukan beroperasi di sejumlah wilayah.

Surat bernomor 730/163/KBB/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 itu berisi permohonan pemberhentian aktivitas PETI dan ditujukan kepada Kapolres Luwu di Belopa.

Camat Bajo Barat, Sahrun, mengatakan surat tersebut telah dimasukkan langsung ke Mapolres Luwu pada 21 Oktober 2026. Namun, hingga Senin (26/10/2026), pihaknya mengaku belum menerima tindak lanjut dari kepolisian.

“Belum ada tindak lanjut dari Polres,” ujar Sahrun, Senin (26/10/2026).

Dalam surat tersebut, Pemerintah Kecamatan Bajo Barat mengungkapkan hasil pengamatan dan pemantauan lapangan yang menunjukkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin masih ditemukan di sejumlah desa.

Wilayah yang menjadi perhatian meliputi Desa Kadong-kadong, Marinding, Tumbubara, Tettekang, Saronda, dan Bonelemo Barat.

Pemerintah kecamatan juga menyoroti kondisi DAS Suso yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena airnya keruh dan berlumpur. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga terhadap kualitas air sungai yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menurut Sahrun, sosialisasi dan pemasangan tanda imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan telah dilaksanakan sebelumnya. Namun, langkah tersebut dinilai perlu diikuti dengan tindakan nyata untuk menghentikan kegiatan PETI.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka selaku Pemerintah Kecamatan Bajo Barat meminta kepada Bapak Kapolres Luwu agar kiranya mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan PETI,” demikian pernyataan Sahrun dalam keterangannya.

Sebagai bahan pendukung, surat tersebut juga dilengkapi dokumentasi foto yang diharapkan dapat diproses dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Luwu, AKBP Andreas Nurcahyo Wibowo, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media pada Senin (26/10/2026) terkait surat permohonan Pemerintah Kecamatan Bajo Barat tersebut.

Belum adanya respons yang diterima pemerintah kecamatan menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut laporan yang menyangkut dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan dampaknya terhadap lingkungan.

Di tengah berbagai agenda Polres Luwu yang menampilkan kegiatan kepolisian bersama masyarakat, tokoh masyarakat, serta lingkungan sekolah dan rumah ibadah, warga Bajo Barat berharap kehadiran aparat juga dirasakan melalui penanganan langsung atas persoalan yang mereka hadapi.

Slogan Polri yang mengedepankan kedekatan dengan masyarakat diharapkan tidak hanya tercermin dalam kegiatan sosialisasi dan pertemuan, tetapi juga melalui respons terhadap pengaduan warga, khususnya persoalan yang menyangkut lingkungan hidup dan sumber air.

Persoalan dugaan PETI di wilayah Bajo Barat menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa pengelolaan yang sesuai ketentuan.

Kondisi DAS Suso yang dikeluhkan warga membutuhkan perhatian serius, termasuk pemeriksaan lapangan untuk memastikan penyebab kekeruhan dan kandungan material lumpur di aliran sungai tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan pemerintah kecamatan, melakukan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Warga juga mengharapkan adanya langkah konkret untuk menjaga kelestarian DAS Suso agar kualitas air sungai tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara layak.

Hingga kini, masyarakat masih menantikan respons Polres Luwu terhadap surat resmi Pemerintah Kecamatan Bajo Barat yang telah disampaikan sejak lima hari lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *