Layanan WiFi di Empat Desa Larompong Disorot, Warga Pertanyakan Legalitasnya

Berita, Daerah7 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Keberadaan layanan internet berbasis WiFi yang melayani masyarakat di empat desa di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian warga.

Sejumlah warga mempertanyakan status legalitas serta mekanisme operasional jaringan tersebut yang disebut telah beroperasi sejak awal 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, layanan internet itu diketahui menjangkau Desa Lumaring, Desa Rante Alang, Desa Binturu, dan Desa Bukit Sutra.

Keempat wilayah tersebut selama ini dikenal memiliki keterbatasan akses internet.

Sehingga kehadiran layanan WiFi dinilai membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan komunikasi dan akses informasi.

“Empat desa itu yang ditempati jaringannya, yakni Lumaring, Rante Alang, Binturu, dan Bukit Sutra,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.

Sumber tersebut menyebutkan, pelanggan layanan internet itu dikenakan biaya pemasangan awal sebesar Rp800 ribu dan biaya langganan bulanan sebesar Rp180 ribu.

Jaringan internet disebut dibangun dengan menarik bentangan kabel menuju sejumlah titik layanan di desa-desa tersebut.

Informasi serupa juga disampaikan warga di Dusun Bukit Sutra, Desa Binturu.

Menurut mereka, layanan internet tersebut telah beroperasi sejak awal tahun 2024 dan masih melayani pelanggan hingga saat ini.

Meski demikian, sejumlah warga mempertanyakan status perizinan dan mekanisme distribusi layanan internet tersebut.

Termasuk apakah pengoperasiannya merupakan bagian dari kerja sama resmi dengan penyedia jasa internet maupun telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, penanggung jawab jaringan, Nasar Ridwan, memberikan tanggapan atas pertanyaan media terkait legalitas layanan internet yang dikelolanya.

“Jangan marah bosku, wajar saya bertanya karena kami juga punya PT, jaringan kami punya legalitas,” tulis Nasar Ridwan.

Ia juga mengundang awak media untuk bertemu secara langsung guna memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai operasional jaringan internet tersebut.

“Sekarang kita ketemu langsung di PT kami,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak pengelola mengklaim telah memiliki badan hukum dan legalitas dalam menjalankan layanan internet di Kecamatan Larompong.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, masih menunggu dokumen maupun keterangan resmi terkait bentuk perizinan, kerja sama dengan penyedia jasa internet, serta cakupan layanan yang dimaksud.

Selain itu, media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak Telkom, pemerintah desa setempat, dan instansi terkait mengenai mekanisme distribusi layanan internet tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *