Tujuh Excavator Disebut Turun ke Sungai Suso, Penambang Klaim Tambangnya Berizin

Berita, Daerah688 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Aktivitas pertambangan di sepanjang aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan. Di tengah penertiban yang sebelumnya dilakukan aparat kepolisian, muncul klaim dari salah seorang penambang bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut telah memiliki dasar legalitas.

Pernyataan itu disampaikan dalam percakapan yang diterima media pada Senin (10/8/2026).

“Resmi sudah itu, kawan. Kalau ilegal tidak terang-terangan. Ini semua mata melihatnya, kecuali mata buta baru tidak melihatnya,”
ujar sumber

Ia menilai aktivitas pertambangan yang berlangsung secara terbuka menjadi salah satu alasan dirinya meyakini kegiatan tersebut tidak ilegal.

Menurutnya, sejumlah alat berat bahkan disebut masih beraktivitas di kawasan Sungai Suso tanpa mendapat teguran dari aparat.

“Kemarin tanggal 10, tujuh excavator datang turun di Sungai Suso. Tidak ada yang teguran dari pihak yang berwajib,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa siang malam masyarakat melihat sendiri aktivitas tambang yang berlangsung di kawasan tersebut.

“Yang jelas buktinya orang menambang siang malam. Tidak mungkin berani andaikan dia tidak ada izin tambangnya,” katanya.

Aktivitas PETI di Kecamatan Bajo Barat sebelumnya telah menjadi perhatian aparat kepolisian. Polres Luwu telah melakukan penertiban di kawasan pertambangan yang diduga ilegal tersebut.

Dalam penertiban itu, sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan dibakar. Namun, belum ada pelaku maupun alat berat yang berhasil diamankan.

Persoalan kemudian berlanjut ke DPRD Luwu, Jumat (7/8/2026), dalam RDP tersebut, DPRD Luwu mendorong pemerintah agar memfasilitasi masyarakat untuk menempuh jalur pertambangan yang legal.

Di sisi lain, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo sebelumnya menyatakan penyelidikan terhadap persoalan tersebut masih berlangsung.

“Penyelidikan masih terus berlangsung. Di sisi lain, penanganan masalah ini kita dorong untuk melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat,” ujar Andrias saat dikonfirmasi sebelumnya.

Dengan munculnya klaim dari penambang tersebut, status aktivitas pertambangan di Sungai Suso kembali menjadi pertanyaan publik.

Jika memang legal, masyarakat meminta pemerintah maupun pihak terkait menjelaskan dasar perizinannya. Sebaliknya, jika aktivitas tersebut tidak memiliki izin, aparat diharapkan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *