Sungai Suso Kembali Disorot, Tambang Emas Ilegal Diduga Beroperasi Diam-Diam

Berita, Daerah494 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU — Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya Polres Luwu telah melakukan penertiban di kawasan tambang ilegal, aktivitas penambangan emas secara ilegal diduga masih berlangsung di sejumlah titik.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, aktivitas pertambangan di sekitar Desa Marinding dan sejumlah wilayah sepanjang aliran Sungai Suso memang tidak lagi seramai sebelum dilakukan penertiban. Namun, beberapa alat berat jenis excavator disebut masih beroperasi secara diam-diam.

Warga menduga aktivitas tersebut dilakukan terutama pada malam hari untuk menghindari perhatian masyarakat sekaligus menyulitkan aparat melakukan pemantauan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penertiban yang telah dilakukan aparat kepolisian.

Sebelumnya, dalam penertiban PETI di wilayah tersebut, polisi membakar sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Namun, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan maupun alat berat yang disita.

Padahal, berdasarkan informasi warga, pada hari sebelum penertiban terdapat puluhan alat berat yang disebut beroperasi di kawasan tersebut.

Hilangnya alat berat saat aparat tiba di lokasi kemudian memunculkan dugaan bahwa informasi mengenai rencana penertiban telah lebih dahulu diketahui oleh para pelaku.

Dugaan tersebut hingga kini belum terbukti dan masih menjadi bagian dari pertanyaan publik yang perlu dijawab melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Di tengah persoalan tersebut, DPRD Kabupaten Luwu telah mengambil langkah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas PETI di sepanjang Sungai Suso.

RDP digelar di Ruang Musyawarah DPRD Kabupaten Luwu, Jumat, 7 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut rapat internal Komisi III DPRD Luwu pada Senin, 3 Agustus 2026.

Dalam forum tersebut, DPRD Luwu mendorong pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat agar aktivitas pertambangan di sepanjang Sungai Suso dapat dilakukan secara legal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RDP dihadiri Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali Baso Hidayat, Wakil Ketua DPRD Luwu Andi Mammang, Ketua Komisi III Zeth Ida Paranteh bersama anggota Komisi III, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu Muh Ikbal, perwakilan Dinas PUTR Luwu Irfan, ST, serta Camat Bajo Barat.

Sejumlah kepala desa juga hadir, di antaranya Kepala Desa Marinding, Sampeang, Tumbubara, Saronda, Kadong-Kadong dan Kadundung.

Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali mengatakan, RDP tersebut menegaskan posisi DPRD sebagai representasi masyarakat dalam mendorong pemerintah memberikan ruang dan fasilitasi agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan melalui jalur legal.

“Intinya giat RDP tadi menegaskan peran DPRD sebagai perwakilan masyarakat, mendorong pemerintah memfasilitasi masyarakat agar melakukan aktivitas pertambangan yang legal,” ujar Ahmad Gazali.

Melalui RDP tersebut, DPRD Luwu menekankan agar aktivitas pertambangan di sepanjang Sungai Suso tidak dilakukan secara ilegal. Masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan diarahkan menempuh mekanisme dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, muncul pertanyaan lain dari masyarakat. Apakah hasil RDP tersebut benar-benar memiliki daya tekan terhadap aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung?

Sejumlah warga mengakui aktivitas tambang memang berkurang setelah penertiban aparat. Namun, kondisi tersebut disebut tidak serta-merta berarti aktivitas PETI telah berhenti sepenuhnya.

Beberapa excavator disebut masih beroperasi di sejumlah titik, terutama pada malam hari.

“Tidak seramai sebelum digerebek, tetapi masih ada yang beroperasi. Biasanya malam,” kata seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan saat dikonfirmasi media, Senin 10 Agustus 2026.

Warga berharap aparat tidak hanya melakukan penertiban secara insidental, tetapi juga melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan.

Mereka juga mempertanyakan apakah aktivitas PETI yang masih diduga berlangsung tersebut menunjukkan bahwa sebagian pelaku tidak mengindahkan hasil RDP DPRD Luwu.

“Kalau setelah ada RDP masih ada aktivitas, masyarakat tentu bertanya-tanya. Apakah keputusan DPRD ini benar-benar akan dijalankan atau hanya menjadi seremonial?” ujar warga lainnya.

Persoalan PETI di Kecamatan Bajo Barat kini menjadi salah satu tantangan bagi Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo yang baru mengemban amanah memimpin Polres Luwu.

Sebelumnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (3/8/2026), lalu, Kapolres Luwu menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.

“Penyelidikan masih terus berlangsung. Di sisi lain, penanganan masalah ini kita dorong untuk melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat,” ujar AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo.

Hingga kini, kepolisian belum mengumumkan adanya tersangka maupun penyitaan alat berat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut. Penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Meski penyelidikan masih berlangsung, dugaan masih beroperasinya sejumlah alat berat menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa para pelaku PETI seolah tidak takut terhadap aparat penegak hukum.

Pertanyaan pun bermunculan, apakah para pelaku memang merasa kebal hukum, atau masih terdapat pihak lain yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut?

Pertanyaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh rantai aktivitas pertambangan, mulai dari pemilik alat berat, pemodal, pengelola hingga pihak lain yang apabila terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Jika benar masih terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat berharap kepolisian dapat melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum sekaligus mengungkap pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.

Di sisi lain, langkah DPRD Luwu setelah pelaksanaan RDP juga dinantikan masyarakat.

Dorongan agar masyarakat difasilitasi menuju aktivitas pertambangan legal membutuhkan tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Sebab, persoalan PETI tidak hanya menyangkut aspek penegakan hukum. Di dalamnya terdapat persoalan ekonomi masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, tata kelola pertambangan, serta kepastian hukum bagi warga yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Legalitas menjadi penting agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan dengan mekanisme yang jelas, memiliki pengawasan, serta tetap memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kini pertanyaan publik sederhana, apakah penertiban PETI di Bajo Barat akan benar-benar menjadi langkah awal pemberantasan tambang ilegal, atau hanya berhenti sebagai sebuah penggerebekan yang kemudian berlalu begitu saja?

Masyarakat menunggu jawabannya melalui tindakan nyata aparat penegak hukum, tindak lanjut DPRD, serta langkah konkret pemerintah dalam mencari solusi atas aktivitas pertambangan di sepanjang Sungai Suso.

Publik berharap penanganan PETI tidak berhenti pada pembakaran peralatan tambang, tetapi berlanjut pada pengungkapan aktor utama, pemodal, pemilik alat berat, serta pihak-pihak lain yang terbukti terlibat.

Dengan demikian, penertiban tidak sekadar menjadi peristiwa sesaat, melainkan menjadi langkah nyata menuju penegakan hukum dan tata kelola pertambangan yang lebih tertib di Kabupaten Luwu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *