Keluarga Korban Pertanyakan Alasan Truk PT Avian Belum Diamankan Polisi dalam Kasus Kecelakaan Maut

Berita, Daerah87 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU UTARA – Keluarga almarhum Wahyu Saputra mempertanyakan penanganan aparat kepolisian dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa korban di wilayah Cakkaruddu, Kabupaten Luwu Utara, Selasa, 7 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan keluarga, kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor yang dikendarai Wahyu Saputra dengan sebuah mobil truk Mitsubishi milik PT Avian. Korban diketahui meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Peristiwa bermula saat korban berangkat dari kediamannya di Muladimeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, menuju Morowali dengan menggunakan sepeda motor. Saat melintas di wilayah Cakkaruddu, kendaraan yang dikendarai korban terlibat kecelakaan dengan truk tersebut.

Namun, di balik peristiwa itu, keluarga korban mengaku kecewa terhadap penanganan kasus yang dinilai tidak mencerminkan asas kesetaraan di hadapan hukum.

“Kami sangat menyayangkan karena sejak kecelakaan hingga korban meninggal dunia, tidak pernah ada itikad baik atau silaturahmi dari pihak perusahaan sebagai pemilik kendaraan truk. Alasannya, mereka merasa berada di pihak yang benar,” ungkap salah seorang anggota keluarga korban.

Tak hanya itu, keluarga juga mempertanyakan langkah penyidik yang disebut hanya mengamankan sepeda motor milik korban, sementara mobil truk yang terlibat kecelakaan diklaim tidak turut diamankan sebagai barang bukti.

“Kami heran, kenapa hanya motor korban yang diamankan di Polres, sedangkan truk yang terlibat dalam kecelakaan itu tidak. Kami berharap ada penjelasan dari pihak kepolisian mengenai dasar tindakan tersebut,” ujar pihak keluarga.

Menurut keluarga, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai profesionalisme penanganan perkara, terlebih kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Laka Satlantas Polres Luwu Utara membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik kendaraan truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

“Sudah kita panggil pemilik mobil yang ditabrak korban saat sedang memperbaiki mobilnya,” ujar Kanit Laka melalui pesan singkat, Selasa (28/7/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa penyidik berencana menjemput kendaraan tersebut untuk kepentingan penyidikan.

“Rencananya kendaraan mau kami jemput. Ini tinggal kita mau gelarkan,” tambahnya.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan keluarga mengenai alasan kendaraan truk belum diamankan sejak awal kejadian, sementara sepeda motor korban telah lebih dahulu dijadikan barang bukti.

Keluarga berharap kepolisian menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan penjelasan yang utuh mengenai setiap tahapan penyidikan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Avian belum memberikan tanggapan terkait pernyataan keluarga korban maupun status kendaraan perusahaan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *