DPRD Luwu Tegaskan Blokade Jalan Tak Boleh Ganggu Hak Masyarakat

Berita, Daerah229 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Komisi I DPRD Kabupaten Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemalangan akses Rante Balla, Jumat (16/10/2026). Pertemuan yang turut dihadiri Bupati Luwu, Kapolres, Kajari, serta Kasdim mewakili Dandim tersebut diharapkan menjadi ruang dialog bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk duduk bersama mencari penyelesaian.

Sayangnya, harapan mempertemukan seluruh pihak belum terwujud. Perwakilan kelompok yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla tidak hadir dalam forum tersebut, meski persoalan yang dibahas berkaitan langsung dengan klaim lahan dan pemalangan akses yang telah berlangsung lebih dari sepekan.

RDP kemudian menghasilkan lima rekomendasi, dengan salah satu poin utama mendesak pemulihan akses jalan melalui pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut diperlukan untuk menjamin distribusi BBM, logistik, serta aktivitas masyarakat dan perusahaan di wilayah yang tidak disengketakan.

DPRD juga mengingatkan bahwa blokade jalan harus segera ditangani untuk mencegah meluasnya konflik horizontal yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan daerah. Pembukaan akses selanjutnya direncanakan dilakukan bersama unsur Forkopimda Kabupaten Luwu.

Terkait sengketa lahan, Komisi I DPRD Luwu menegaskan penghormatannya terhadap rekomendasi Komisi III DPR RI. Namun, penghentian kegiatan selama proses penyelesaian dibatasi pada lahan yang menjadi objek sengketa. Aktivitas di luar wilayah tersebut tetap dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

Artinya, rekomendasi Komisi III DPR RI tidak dapat dijadikan dasar untuk memblokade akses jalan menuju wilayah yang tidak disengketakan.

DPRD turut meminta PT Masmindo Dwi Area (MDA) bersama kontraktor mendata pekerja terdampak dan menyiapkan langkah mitigasi guna mencegah pekerja dirumahkan atau mengalami PHK. Pemerintah daerah juga didorong melindungi keberlangsungan UMKM, sektor transportasi, pemasok, dan pelaku usaha lokal.

Sementara itu, seluruh pihak diimbau menahan diri dan menghindari intimidasi maupun provokasi. Penyelesaian sengketa didorong melalui langkah bersama pemerintah daerah, Forkopimda, ATR/BPN, MDA, dan perwakilan masyarakat.

Dalam catatan resminya, Komisi I DPRD Luwu menegaskan bahwa penegakan hak atas tanah tidak boleh mengabaikan hak masyarakat lainnya untuk bekerja dan berusaha. Kepastian hukum dan keberlangsungan investasi yang taat hukum harus tetap dijaga demi kepentingan Kabupaten Luwu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *