Jpgluwu.com, LUWU – Aliansi pekerja PT Masmindo Dwi Area (MDA) meminta agar blokade jalan di Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu, segera dibuka. Pasalnya, penutupan akses tersebut dinilai menghambat aktivitas perusahaan dan berdampak terhadap keberlangsungan pekerja serta usaha masyarakat.
Tuntutan itu disampaikan Aliansi Karyawan Lokal Awak Mas Project (AKAL AMP) saat menggelar aksi damai di Polres Luwu, Senin (12/10/2026).
Jenderal lapangan aksi, Anggi Al Jihad Al Ghazali, mengatakan pemalangan jalan tidak seharusnya dilakukan, terlebih jika persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang menurutnya belum final.
“Kami menyayangkan adanya sekelompok orang yang menghambat aktivitas perusahaan sehingga berdampak kepada pekerja. Jika yang dipermasalahkan adalah hasil RDP di Komisi III DPR RI, pemalangan seharusnya tidak dilakukan karena hasil RDP tersebut belum final,” jelasnya.
Oleh karena itu, Anggi meminta agar blokade jalan segera dibuka. Menurutnya, jika kondisi tersebut terus berlanjut, banyak pihak yang berpotensi dirugikan, mulai dari pekerja hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemalangan itu tidak hanya membuat pekerja terancam kehilangan pekerjaan, tetapi juga menyebabkan sejumlah UMKM mengalami kerugian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anggi mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait klaim atau sengketa lahan serta hambatan akses menuju area Proyek Awak Mas di wilayah Rante Balla.
“Setiap klaim atau sengketa lahan harus ditangani berdasarkan bukti, proses verifikasi, serta mekanisme hukum atau administrasi pertanahan yang berwenang. Tidak ada pihak yang dapat menetapkan kebenaran klaim secara sepihak,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh pihak menjaga ketertiban dan menghindari kekerasan, intimidasi, perusakan, serta tindakan lain yang dapat membahayakan keselamatan atau merugikan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang melakukan upaya yang dapat mengakibatkan konflik horizontal. Kami meminta aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai kewenangan serta peraturan perundang-undangan, dengan mengutamakan pencegahan eskalasi dan perlindungan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.






