Berawal dari MiChat, Pria di Pinrang Ditangkap Terkait Kasus Pembunuhan”

Berita, Daerah499 Dilihat

Jpgluwu.com, PINRANG – Polisi menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang perempuan di Jalan Macan, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku berinisial MB (29), warga Lingkungan Bulisu, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang.

Sementara korban diketahui berinisial NIS (28), warga Dakka-Dakka, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Penangkapan dilakukan Tim
URC Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Pinrang setelah melakukan penyelidikan sejak kasus tersebut dilaporkan pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardani mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap motif sebenarnya

dalam kasus tersebut.
“Masih dalam tahap pendalaman motif,” kata Prawira.

Berdasarkan informasi kepolisian, kasus tersebut bermula ketika polisi melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga menelusuri rekaman CCTV untuk mengetahui pergerakan serta jalur yang dilalui terduga pelaku.

Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Kecamatan Batulappa. Jumat, 7 Agustus 2026, tim gabungan mendatangi rumah terduga pelaku di Lingkungan Bulisu, Kelurahan Kassa.

Namun, saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku tidak berada di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sepeda motor yang diduga digunakan terduga pelaku saat kejadian.

Polisi selanjutnya melakukan pendekatan kepada keluarga terduga pelaku dan tokoh masyarakat setempat agar membantu menyerahkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 11.50 Wita, terduga pelaku ditemukan di sekitar Lingkungan Bulisu.

Terduga pelaku kemudian diserahkan oleh pihak keluarga kepada polisi untuk dibawa ke Mapolres Pinrang dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat warna pink hitam, dua unit telepon seluler milik korban, jaket parasut hitam, kacamata hitam, tas selempang hitam dan masker hitam.

Polisi juga mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga milik korban, yakni dua gelang, dua cincin dan dua kalung.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mengenal korban melalui aplikasi MiChat sebelum komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp.

Terduga pelaku juga mengaku mendatangi kamar kos korban setelah keduanya membuat kesepakatan untuk melakukan hubungan badan dengan tarif yang disebut sebesar Rp500 ribu.

Menurut keterangan sementara terduga pelaku kepada polisi, setelah pertemuan tersebut korban meminta pembayaran sesuai kesepakatan. Namun, terduga pelaku mengaku hanya memiliki uang Rp300 ribu.

Situasi kemudian disebut memanas. Korban diduga menahan dan mengancam terduga pelaku serta berteriak meminta pertolongan.

Namun, polisi belum menyimpulkan secara final bahwa persoalan tarif tersebut merupakan motif pembunuhan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan motif sebenarnya.

Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *