Tak Peduli Siapa yang Bekingi, Kajari Luwu Tegaskan PETI Bajo Barat Akan Ditindak

Berita, Daerah180 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Muhandas Ulimen, menegaskan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Kecamatan Bajo Barat telah masuk dalam ranah tindak pidana pertambangan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Muhandas saat Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat Kecamatan Bajo Barat menggelar rapat koordinasi terkait aktivitas PETI di wilayah bantaran dan aliran Sungai Suso, di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Sabtu (22/8/2026).

“Saya garis bawahi, telah terjadi tindak pidana pertambangan. Kalau namanya tindak pidana, pasti akan diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Muhandas.

Ia mengatakan, pihaknya telah memantau sejumlah informasi dan aktivitas di lapangan. Dari hasil pemantauan tersebut, terdapat pihak-pihak yang masuk ke wilayah Kecamatan Bajo Barat menggunakan alat berat untuk melakukan aktivitas pertambangan.

“Undang-undang apa yang mereka langgar? Yakni Undang-Undang tindak pidana pertambangan,” ujarnya.

Menurut Muhandas, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum tidak hanya mereka yang melakukan aktivitas penambangan secara langsung. Pihak yang turut membantu sehingga aktivitas pertambangan ilegal tersebut dapat berjalan juga dapat terseret dalam proses hukum.

“Siapa saja yang terlibat? Pertama yang menambang. Kedua, penyertaan, yang membantu sehingga pertambangan itu berjalan,” jelasnya.

Kajari Luwu meminta masyarakat tidak menganggap persoalan PETI sebagai perkara sepele. Menurutnya, belum dilakukannya tindakan hukum secara menyeluruh bukan berarti aktivitas tersebut dibiarkan, melainkan terdapat tahapan yang sedang ditempuh oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Peristiwa ini bukan bisa dianggap remeh. Bukan seperti itu. Namun belum saja ditindak karena ada tahapannya. Saat ini tahapannya, diberi tahu baik-baik dulu, disosialisasikan dulu, tujuannya agar situasinya kondusif,” katanya.

Namun, ia menegaskan, apabila upaya persuasif tidak lagi diindahkan, aparat akan mengambil langkah tegas.

“Tapi kalau sudah tidak bisa, ya harus ditindak, siapapun itu,” tegasnya.

Muhandas juga menyinggung isu adanya pihak yang menjadi pelindung atau “beking” aktivitas PETI. Ia memastikan proses hukum tidak akan berhenti hanya karena adanya dugaan dukungan dari pihak tertentu.

“Kalau masuk tindak pidana, masuk proses hukum. Tidak ada itu yang namanya beking-bekingan,” katanya.

“Saya tidak peduli siapa yang beking. Saya juga tidak peduli dengan jabatan saya. Jadi kita lihat saja,” sambung Muhandas.

Ia menjelaskan, langkah yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Luwu bersama Forkopimda saat ini adalah mengupayakan agar aktivitas PETI dihentikan secara persuasif demi menjaga kondisi tetap kondusif.

“Yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati serta Forkopimda lainnya adalah berusaha untuk mengkondusifkan supaya berhenti secara baik-baik. Kalau tidak bisa baik-baik, kita tegas,” ujarnya.

Muhandas juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menerima keuntungan atau pemberian yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

“Hati-hati nanti Bapak Ibu kalau ada yang terima macam-macam. Sampaikan itu ke masyarakat, kalau ada yang terima macam-macam pasti akan terjerat hukum perkara pidana,” tegasnya di hadapan para Kepala Desa dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Bajo Barat.

Ia menambahkan, kegiatan pertambangan yang dilakukan secara legal memiliki jalur perizinan yang jelas. Perizinan tersebut diberikan negara agar kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara sah, sekaligus memastikan adanya kewajiban terhadap reklamasi, perlindungan lingkungan dan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan.

Rapat koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag., tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama sebagai langkah penanganan aktivitas PETI di Kecamatan Bajo Barat.

Pertama, seluruh pihak menolak dengan tegas segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di bantaran dan aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat.

Kedua, pemerintah bersama pihak terkait akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan pertambangan yang sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.

Ketiga, akan dilakukan penegakan hukum secara tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Bajo Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa penanganan PETI tidak hanya mengedepankan aspek penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai kegiatan pertambangan yang legal dan sesuai aturan.

Dalam pembukaan rapat, Bupati Luwu menekankan pentingnya sinergi seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dalam menjaga wilayah Kecamatan Bajo Barat agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek hukum, ketertiban dan kelestarian lingkungan.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali, Wakil Ketua DPRD Luwu Andi Mammang, Kajari Luwu Muhandas Ulimen, Dandim 1403 Palopo Letkol Inf. Windra Sukma Prihantoro, Sekda Luwu Muhammad Rudi, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, Camat Bajo Barat, para kepala desa dan kepala dusun se-Kecamatan Bajo Barat, serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan aktivis lingkungan Kecamatan Bajo Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *