Tak Ada Tersangka dan Excavator Disita, Yayasan Lestari Alam Desak Polisi Usut Tuntas PETI Bajo Barat

Berita, Daerah12 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Yayasan Lestari Alam mendesak Polres Luwu untuk mengusut tuntas dan memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu. Desakan tersebut disampaikan menyusul penertiban yang dilakukan aparat kepolisian di Desa Marinding dan Desa Tumbubara, namun belum disertai pengamanan alat berat maupun penetapan tersangka.

Ketua Yayasan Lestari Alam, Ismail Ishak, menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara dan kerusakan ekosistem yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bukan persoalan kecil. Jika dihitung dari dampak terhadap kawasan sungai, lahan, serta biaya pemulihannya, potensi kerugiannya bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Karena itu kami mendesak Polres Luwu tidak berhenti pada penertiban semata, tetapi mengusut tuntas siapa pemodal, pemilik alat berat, dan pihak yang menikmati hasil tambang ilegal tersebut,” tegas Ismail.

Pasca penertiban aktivitas PETI di Kecamatan Bajo Barat, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak sebagai investor maupun pemilik alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.

Sebelumnya, jajaran Polres Luwu melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah Desa Tumbubara dan Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, pada Sabtu (1/8/2026) sore.

Dalam operasi tersebut, aparat melakukan penggerebekan di lokasi tambang dan memusnahkan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan, seperti talang pengolahan material (sluice box) dan pondok semi permanen dengan cara dibakar di lokasi.

Namun, tidak satu pun alat berat jenis excavator berhasil diamankan. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, pada pagi hari sebelum penggerebekan dilakukan, puluhan excavator masih beroperasi di kawasan tambang tersebut.

Seorang warga yang berada di sekitar lokasi saat operasi berlangsung mengaku kawasan tambang telah kosong ketika aparat tiba.

“Saat anggota polisi datang, lokasi itu sudah bersih dari para penambang, bahkan alat beratnya juga sudah tidak ada. Saya ke lokasi itu untuk melihat karena mendengar ada suara tembakan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Menurutnya, saat personel tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan.

“Iya benar ada penggerebekan. Namun saat kami tiba di lokasi sudah tidak ada aktivitas penambangan, alat berat juga sudah tidak ada. Kami hanya menemukan talang yang diduga digunakan para penambang, sehingga kami musnahkan dengan cara dibakar di lokasi,” ujar Ibnu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat sebelumnya telah menjadi sorotan masyarakat karena diduga berlangsung selama beberapa bulan. Sejumlah sumber menyebut terdapat puluhan excavator yang beroperasi di beberapa titik, mulai dari Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat hingga Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong.

“Awalnya hanya beberapa alat berat, namun setelah beberapa waktu jumlah alat berat yang dioperasikan untuk menambang emas secara ilegal terus bertambah,” kata seorang warga.

Menurut Yayasan Lestari Alam, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pembakaran fasilitas di lokasi tambang. Aparat diminta menelusuri aliran dana, kepemilikan alat berat, hingga pihak yang diduga menjadi investor dalam aktivitas tersebut.

Ismail juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal, mulai dari kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), sedimentasi, hilangnya vegetasi, hingga ancaman terhadap lahan pertanian dan sumber air masyarakat.

“Kami berharap aparat penegak hukum menindak seluruh pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai yang ditindak hanya fasilitas di lapangan, sementara aktor utama dan para pemodal justru tidak tersentuh hukum. Penegakan hukum harus memberikan efek jera sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (3/8/2026), menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.

“Penyelidikan masih terus berlangsung. Di sisi lain, penanganan masalah ini kita dorong untuk melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat,” ujar Kapolres.

Hingga kini, aparat kepolisian belum mengumumkan adanya tersangka maupun penyitaan alat berat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *