SPBU Lare-Lare Bantah Tudingan Kerja Sama Pelangsir, Warga Sekarang Pilih-pilih yang Dipercaya

Berita, Daerah153 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Luwu. Lagi-lagi, sorotan mengarah ke SPBU 75.91926 yang berada di Desa Lare-lare, Kecamatan Bua, yang diduga lebih mengutamakan kendaraan pelangsir dalam penyaluran Solar subsidi dibandingkan masyarakat umum. Lare-lare. Selasa, (21/7/2026).

BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat umum. Namun, kondisi di lapangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

Khususnya. Di SPBU Lare-lare, Solar subsidi disebut lebih banyak diakses oleh kendaraan pelangsir, sementara masyarakat umum justru kesulitan mendapatkan bagian.

Dugaan praktik tersebut sebenarnya bukan isu baru. Sebelumnya, pemberitaan mengenai dugaan kerja sama antara oknum pengelola SPBU dengan pelangsir sempat viral dan menjadi perhatian publik. Menanggapi hal itu, pihak SPBU Lare-lare membantah tudingan tersebut.

Riska, yang mengaku mewakili pengelola SPBU Lare-lare, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Jumat (10/7/2026), menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bekerja sama dengan pelangsir sebagaimana diberitakan.

Namun Riska membenarkan adanya permintaan pihak SPBU Lare-lare kepada pelangsir untuk membeli BBM jenis Dexlite Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

“Intinya kami tidak ada pungli dan lain sebagainya. Pengisian BBM Subsidi, semua sesuai bercode plat dan STNK,” tulis Riska dalam chatnya.

Lebih lanjut Riska. “Mengenai pengisian Dexlite itu kami menawarkan jika berminat silahkan di isi, tidak ada unsur paksaan. Dan untuk mobil panter bodong yang tidak sesuai barcode dan plat serta STNK, kami tidak layani. Ada pun mobil truk juga sama pengisian sesuai dengan barcode plat dan STNK,” kunci Riska.

Meski demikian, hasil penelusuran tim media di lapangan serta informasi yang disampaikan sejumlah warga menunjukkan kondisi yang berbeda. Beberapa informasi dari masyarakat sekitar SPBU terus berdatangan dan sangat mengapresiasi serta turut membantu dalam mengumpulkan fakta lapangan kepada media ini.

Pantauan wartawan pada Kamis (9/7), Jumat (10/7), Senin (13/7), hingga Selasa (21/7/2026) masih menemukan aktivitas pengisian Solar terhadap kendaraan yang diduga digunakan sebagai pelangsir. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut masih berlangsung.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial AAN membantah pernyataan pengelola SPBU yang menyebut tidak ada kerja sama dengan pelangsir.

AAN mengatakan, aktivitas pengisian Solar oleh mobil pelangsir masih berlangsung setiap hari tanpa hambatan.

“Bohong itu kak. Tiap hari masih berlangsungji pengisian solar mobil pelangsir. Cuma, sekarang ini yang saya lihat tidak semua mobil pelangsir dilayani, dipilih-pilih saya lihat kak,” ungkap AAN. Senin (20/7/2026).

Lanjut AAN mengungkapkan bahwa, “Kalau pihak SPBU bilang tidak kerjasama terus kenapa setiap mobil pelangsir yang masuk mengisi Solar diwajibkan beli Dexlite 50 ribu atau Rp100 ribu?,”.

Keterangan yang sama juga disampaikan Arman (nama samaran), yang mengaku pernah menjadi pelangsir namun kini tidak lagi diperbolehkan mengisi Solar di SPBU tersebut.

“Masih melayani itu kanda, cuma sekarang ini, kalau mobil panter dipilih-pilih kanda, mungkin takut terbongkar jadi yang dipercaya jii na kasi masuk. Tapi kalau pelangsir yang menggunakan mobil tongkang tetap masuk ji kanda,” kata Arman yang ditemui di sekitar SPBU Lare-lare pada hari Selasa (21/7).

Arman menambahkan bahwa pengisian BBM jenis Solar bagi pelangsir wajib membeli Dexlite Rp50 ribu. Kalau sudah sampai di atas Rp400 ribu, maka Dexlite wajib dibeli seharga Rp100 ribu.

“Itu berlaku bagi semua mobil pelangsir, setiap mengisi solar Rp350 ribu harus membeli Dexlite Rp50ribu. Kalau beli solarnya di atas Rp400 ribu maka Dexlitenya wajib Rp100 ribu,” terang Arman.

Situasi tersebut dinilai merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima utama BBM bersubsidi. Warga pun meminta aparat penegak hukum turun tangan menindaklanjuti dugaan tersebut.

Ia menambahkan, jika dibiarkan, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *