Ratusan Pekerja Awak Mas Turun ke Jalan, Soroti Blokade dan Dugaan Ancaman

Berita, Daerah100 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU — Pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Sejumlah oknum tidak bertanggung jawab langsung melakukan pemalangan dan memblokade akses masuk Site pertambangan Awak Mas di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu yang membuat karyawan tidak bekerja. Para karyawan geram dan marah akhirnya ratusan dorang diantara mereka melancarkan aksi demonstrasi pada Kamis (15/10/2026)

Aksi unjuk rasa para pekerja pertambangan emas Awak Mas digelar di tiga titik lokasi, masing-masing di Mapolres Luwu, Kantor DPRD Luwu, dan Kantor Bupati Luwu. Informasi yang dihimpun wartawan, ratusan Karyawan PT Masmindo Dwi Area (MDA) ini resah dan geram karena mereka tidak dapat bekerja akibat pemalangan akses Rante Balla. Bahkan sejumlah karyawan mengaku aksi pemalangan tersebut berbau anarkhis dimana oknum yang memblokade melakukan ancaman secara fisik jika ada karyawan yang mencoba-coba masuk ke Site untuk bekerja

Para karyawan yang melancarkan aksi unjuk rasa ini tergabung dalam Aliansi Masyarakat Luwu (AMAL) dengan Jenderal Lapangan Luther JR yang di backup sejumlah tokoh masyarakat yang bermukim di sekitaran lokasi Site di Desa Ranteballa Kecamatan Latimojong  

“Sudah sekitar sepekan akses Rante Balla diblokade. Karyawan dan pekerja vendor tidak bisa bekerja seperti biasa. Mereka tidak memikirkan bahwa para karyawan ini punya sanak keluarga yang harus dinafkahi. Jangan sampai sengketa lahan membuat orang lain kehilangan kesempatan mencari nafkah,” Ungkap Luther di depan Mapolres Luwu

Menurut Luther terkait permasalahan sengketa kepemilikan lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan aksi menutup akses jalan yang juga digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Selain pemalangan, aliansi turut menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait sengketa lahan Rante Balla. Massa mendesak evaluasi terhadap langkah Komisi III yang dinilai telah melampaui batas kewenangan legislatif dan ikut memengaruhi situasi di lapangan

Aliansi berpandangan, rekomendasi RDP tidak seharusnya menjadi dasar untuk menentukan benar atau salahnya klaim kepemilikan tanah. Persoalan tersebut, menurut mereka, harus diselesaikan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum melalui lembaga yang berwenang

Tuntutan lain yang dibacakan di Mapolres Luwu juga meminta Kedatuan Luwu mengambil sikap terhadap pihak-pihak yang dinilai menggunakan identitas maupun kewenangan adat tanpa dasar yang jelas, termasuk penerapan sanksi adat apabila ditemukan pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku.

AMAL juga mendesak aparat Polres Luwu untu membuka akses Rante Balla, dan memberikan jaminan keamanan bagi karyawan dan pekerja vendor, pengusutan dugaan pengancaman, serta kejelasan perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan Bangsawan Pasande.

“Kami meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah untuk membuka kembali akses jalan dan memberikan jaminan keamanan kepada pekerja. Kalau memang ada persoalan kepemilikan lahan, silakan diselesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai masyarakat yang ingin bekerja justru menjadi korban,” tegas Luther.

Aliansi turut meminta Pemda Luwu memediasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait agar sengketa lahan tidak terus berlarut dan berdampak semakin luas terhadap masyarakat.

Pemalangan akses Rante Balla sendiri berkaitan dengan sengketa klaim kepemilikan lahan antara kelompok masyarakat dan PT Masmindo Dwi Area. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi penutupan akses menuju kawasan Awak Mas Project.

Bagi Aliansi, pembukaan kembali akses jalan menjadi tuntutan paling mendesak agar karyawan dan pekerja vendor dapat kembali bekerja, sementara persoalan sengketa lahan tetap diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *