PETI Ancam Sawah Warga Kadong – Kadong

Berita, Daerah213 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Marinding dan Desa Tumbubara, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan. Selain diduga telah berlangsung selama berbulan-bulan tanpa penindakan yang berarti, aktivitas tersebut kini dikeluhkan masyarakat karena mulai berdampak terhadap lingkungan dan lahan pertanian warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang ilegal tersebut masih terus beroperasi dengan menggunakan alat berat jenis excavator. Dari pantauan di lokasi, puluhan unit excavator terlihat melakukan penggalian di sejumlah titik kawasan pertambangan.

Sejumlah sumber menyebutkan jumlah alat berat yang beroperasi terus bertambah. Bahkan, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sedikitnya sekitar 30 unit excavator kini beroperasi di berbagai titik di wilayah tersebut.

Selain maraknya aktivitas pertambangan ilegal, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Bahkan berkembang isu mengenai dugaan adanya aliran dana puluhan juta rupiah dari setiap unit excavator yang beroperasi kepada oknum tertentu.

Di sisi lain, masyarakat Desa Kadong-Kadong mulai menyuarakan kekhawatiran atas dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tersebut.

Sejumlah warga mengeluhkan kondisi air Sungai Kadong-Kadong yang biasanya jernih pada musim kemarau, kini berubah menjadi keruh berwarna cokelat dan dipenuhi lumpur. Padahal, sungai tersebut selama ini menjadi sumber utama pengairan sawah, sumber air bersih masyarakat melalui jaringan Pamsimas, serta sumur-sumur warga yang berada di sepanjang aliran sungai.

“Biasanya kalau musim kemarau air sungai jernih, sekarang keruh dan berlumpur. Air itu dipakai untuk sawah, Pamsimas, dan sumur warga. Kalau terus begini, kami khawatir sawah gagal panen,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Menurut warga, dampak mulai terlihat di lahan pertanian. Tanaman padi di sejumlah area dilaporkan mulai layu dan menguning akibat kualitas air yang menurun. Selain itu sumur-sumur warga juga sudah mulai mengering.

Masyarakat juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari aktivitas pertambangan tersebut. Mereka menilai pengerukan yang terus berlangsung berpotensi menyebabkan erosi, perubahan alur sungai, hingga memicu bencana yang mengancam permukiman, lahan pertanian, dan persawahan warga.

“Kalau sungai berubah alur akibat penambangan, yang akan terkena dampaknya adalah rumah warga, sawah, dan lahan pertanian. Pertanyaannya, siapa yang nanti akan bertanggung jawab jika terjadi bencana?” ujar tokoh masyarakat lainnya.

Aktivitas pertambangan tanpa izin yang telah berlangsung selama berbulan-bulan dengan menggunakan puluhan alat berat itu kembali memunculkan pertanyaan masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perizinan pertambangan.

Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan, menghentikan aktivitas pertambangan ilegal apabila terbukti melanggar hukum, serta mengkaji dampak lingkungan yang telah ditimbulkan agar kerusakan tidak semakin meluas.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Ibnu Rabbani saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp Sabtu, 1 Agustus 2026 tidak memberikan tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *