Ketua Komisi I DPRD Luwu Sarankan Sengketa Lahan Rante Balla Diselesaikan di Pengadilan

Berita, Daerah117 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Luwu, Basaruddin, menyarankan agar sengketa lahan antara PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan kelompok Anak Adat Rante Balla (AARB) diselesaikan melalui jalur pengadilan. Ia menilai perbedaan dokumen yang menjadi dasar klaim kedua pihak perlu diuji untuk memperoleh kepastian hukum mengenai pihak yang berhak atas lahan yang disengketakan.

Hal tersebut disampaikan Basaruddin dalam mediasi yang berlangsung di Lounge Kantor Bupati Luwu, Rabu (4/11/2026). Pertemuan itu merupakan tindak lanjut rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 7 Oktober 2026 terkait aduan AARB mengenai kompensasi lahan di wilayah Kontrak Karya MDA.

Menurut Basaruddin, persoalan yang mengemuka dalam mediasi berkaitan dengan perbedaan dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim. AARB merujuk pada dokumen tahun 1995/1996, sementara proses pendataan dan kompensasi MDA menggunakan data tahun 2021/2022.

“Persoalan ini tidak perlu sampai ke Polda. Karena persoalan ini jika kita buka-bukaan data bisa selesai tanpa ke Polda. Karena ada perbedaan data antara PT MDA dengan Anak Adat Rante Balla. Ada yang menggunakan data 95/96 dan ada menggunakan data 2021/2022,” kata Basaruddin.

Ia mendorong agar dokumen dari kedua periode tersebut disandingkan untuk menelusuri riwayat penguasaan lahan dan memastikan apakah terdapat objek yang sama dalam dokumen berbeda.

“Data kita sandingkan. Bisa jadi data 1995 sudah masuk ke data 2021,” ujarnya.

Basaruddin menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memfasilitasi mediasi. Apabila perbedaan klaim belum dapat diselesaikan melalui forum tersebut, pihak yang merasa memiliki hak atas lahan dapat menempuh jalur pengadilan. Menurutnya, pembuktian melalui mekanisme hukum diperlukan agar persoalan kepemilikan dan pihak yang berhak menerima kompensasi memperoleh kepastian.

Sementara itu, Ketua Pokja Percepatan Investasi Luwu, Sopyan Tamrin, mengakui masih terdapat perbedaan data antara dokumen yang disampaikan AARB dan data yang digunakan MDA dalam proses kompensasi.

Sopyan menjelaskan bahwa proses pendataan dan kompensasi lahan yang dilakukan MDA melibatkan unsur pemerintah setempat, mulai dari perangkat desa, pemerintah kecamatan hingga pemerintah daerah. Keterlibatan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi dokumen dan penguasaan lahan di lapangan.

Ia mengungkapkan bahwa Pokja telah meminta dokumen pendukung kepada MDA dan dokumen tersebut sudah diterima. Namun, dokumen yang menjadi dasar klaim AARB belum diterima secara lengkap.

Kondisi itu membuat penyandingan data belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Padahal, keterbukaan dokumen dari kedua pihak diperlukan untuk mengetahui apakah objek yang diklaim AARB merupakan bidang lahan yang sama dengan objek yang telah melalui proses kompensasi.

Dengan dokumen MDA yang telah diterima Pokja, kelengkapan data dari AARB menjadi salah satu hal yang masih diperlukan agar proses pemeriksaan dapat dilanjutkan.

Di sisi lain, perwakilan AARB menyatakan telah beberapa kali menyerahkan dokumen kepada pemerintah daerah maupun pihak terkait, termasuk dalam pertemuan bersama Satgas Investasi pada 7 Oktober 2025.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *