KAHMI Luwu Desak Penegakan Hukum PETI, Soroti Dugaan Pembiaran di Bajo Barat

Berita, Daerah9 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU, Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tettekang, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dilaporkan masih berlangsung meski telah beberapa kali dilakukan penertiban oleh aparat.

Berdasarkan keterangan warga, aktivitas pertambangan ilegal tersebut memang tidak seramai sebelumnya. Namun, hingga Minggu (18/10/2026), diperkirakan masih terdapat sekitar 10 unit alat berat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

Warga menyebut aktivitas PETI di Bajo Barat seolah tidak pernah benar-benar berhenti. Kegiatan penambangan bahkan dilaporkan masih berlangsung pada siang dan malam hari.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban yang telah dilakukan, terutama karena aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut masih berlanjut hingga saat ini.

Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Luwu turut menyoroti persoalan tersebut. Organisasi ini menyatakan dukungan dan solidaritas kepada masyarakat Bajo Barat dalam memperjuangkan perlindungan lingkungan hidup, keselamatan ruang hidup, serta keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.

Sekretaris Umum KAHMI Luwu, Isn ul Ar Ridha, dalam siaran Persnya, KAHMI menegaskan bahwa persoalan PETI di Bajo Barat merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan nyata dari pemerintah serta aparat penegak hukum.

KAHMI Luwu secara khusus menyoroti kinerja Kapolres Luwu dan Kasat Reskrim Polres Luwu dalam menangani aktivitas PETI di Kecamatan Bajo Barat.

KAHMI menilai penertiban yang dilakukan selama ini belum memberikan efek jera karena aktivitas penambangan yang diduga ilegal masih berlangsung. Organisasi tersebut juga mempertanyakan belum adanya pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan informasi yang mereka peroleh.

KAHMI menilai aparat penegak hukum perlu mengambil langkah yang lebih konkret, tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik kegiatan pertambangan tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, KAHMI juga menyoroti bahwa penindakan di lapangan dinilai belum menyentuh secara menyeluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI, termasuk pemodal dan pengendali operasional.

KAHMI turut menyinggung penindakan yang dilakukan Polda Sulawesi Selatan. Menurut organisasi tersebut, aparat Polda Sulsel pernah turun langsung mengamankan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI di wilayah Bajo Barat.

Namun, KAHMI menyatakan belum memperoleh informasi mengenai penetapan tersangka dalam penanganan kasus tersebut.

Atas kondisi itu, KAHMI mendesak Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan yang baru untuk mengevaluasi penanganan kasus PETI di Kabupaten Luwu.

“Kami mendesak Kapolri dan Kapolda yang baru untuk untuk segera mencopot Kapolres Luwu dan Kasat Reskrim karena telah melakukan pembiaran aktivitas PETI di Bajo Barat yang sampai hari ini masih berlangsung” tegas Isnul.

Desakan itu disampaikan sebagai bentuk tuntutan agar penegakan hukum berjalan tegas, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Dalam pernyataan sikapnya, KAHMI Luwu menyampaikan lima tuntutan utama terkait persoalan PETI di Bajo Barat.

Pertama, mendukung perjuangan masyarakat Bajo Barat yang menginginkan lingkungan aman, sumber air terjaga, tanah tetap produktif, serta kepastian atas keberlanjutan mata pencaharian mereka.

Kedua, mendesak penghentian aktivitas pertambangan yang terbukti tidak memiliki izin sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketiga, meminta aparat mengusut pemodal dan pengendali kegiatan pertambangan ilegal. Penegakan hukum, menurut KAHMI, tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau pengamanan alat berat, tetapi harus menelusuri aliran modal, kepemilikan alat berat, pengendali operasional, serta jaringan penjualan hasil tambang apabila didukung bukti yang cukup.

Keempat, mendesak transparansi penanganan perkara PETI di Bajo Barat. KAHMI meminta aparat menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum dan memastikan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan.

Kelima, meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap potensi kerusakan lingkungan, melindungi sumber air dan lahan masyarakat, serta memastikan pemulihan lingkungan oleh pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

KAHMI Luwu menegaskan bahwa persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pertambangan, tetapi juga menyangkut keadilan ekologis, tanggung jawab negara, dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karena itu, KAHMI mendorong pemerintah daerah, kepolisian, instansi lingkungan hidup, serta instansi teknis yang membidangi pertambangan untuk bekerja secara terkoordinasi, terbuka, dan bertanggung jawab.

KAHMI juga mengajak mahasiswa, pemuda, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal persoalan tersebut melalui gerakan yang damai, konstitusional, dan berbasis fakta.

Organisasi ini menegaskan tidak menghendaki adanya tuduhan tanpa bukti. Hal yang dituntut adalah penyelidikan profesional, penegakan hukum yang berkeadilan, perlindungan lingkungan, serta tindakan nyata untuk menjamin keselamatan masyarakat Bajo Barat.

“Bajo Barat bukan sekadar wilayah pertambangan. Bajo Barat adalah ruang hidup masyarakat yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang,” ucap Isnul.

KAHMI Luwu pun menyerukan, “Selamatkan Bajo Barat, tolak PETI, usut tuntas pemodal dan pengendali yang terbukti terlibat, tegakkan hukum, lindungi rakyat, dan selamatkan lingkungan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *