Heboh Istri Anggota DPRD Luwu Laporkan SPB ke Polisi

Berita, Daerah151 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Anggota DPRD Kabupaten Luwu berinisial SPB dilaporkan ke Polres Luwu oleh istrinya terkait dugaan perselingkuhan.

Laporan tersebut saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Luwu, IPDA Imran, mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Masih lidik, baru interogasi saksi pekan ini. Dan insyaAllah pekan depan undangan interogasi terlapor sekaligus persiapan gelar kasus,” kata IPDA Imran saat dikonfirmasi.

Menurut Imran, pemeriksaan terhadap terlapor dijadwalkan dilakukan pekan depan. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik akan mempersiapkan gelar perkara.

Saat ini SPB masih berstatus sebagai terlapor dalam laporan dugaan perselingkuhan tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Luwu, Sulaiman Ishak, mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan SPB.

Meski demikian, Sulaiman mengatakan BK DPRD Luwu akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan apabila telah menerima laporan tersebut.

“Ini soal etik, adapun terkait sanksinya kembali ke partai masing-masing, BK sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi ke partai yang bersangkutan,” kata Sulaiman Ishak.

Selain laporan di Polres Luwu, SPB juga sedang berproses dalam perkara berbeda di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset/dana saat SPB masih menjabat sebagai Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.

Perkara itu telah berada pada tahap penyidikan. SPB sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Luwu dalam kapasitas sebagai saksi.

Kejari Luwu masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut.

Sementara itu, laporan dugaan perselingkuhan yang ditangani Unit PPA Polres Luwu masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik dijadwalkan memeriksa SPB sebagai terlapor pada pekan depan sebelum dilakukan gelar perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *