H. Dodi Disebut Kembali Beraktivitas di Tumbu Bara Usai Penertiban, APH Dipertanyakan

Berita, Daerah, Hukum226 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Tumbu Bara, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan H. Dodi disebut kembali menjalankan aktivitas penambangan setelah sebelumnya dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum (APH).

Informasi tersebut disampaikan salah seorang warga yang mengaku mengetahui aktivitas di lokasi. Ia menyebut kegiatan penambangan yang dikaitkan dengan H. Dodi kembali berlangsung, bahkan diduga telah menghasilkan emas dalam jumlah tertentu.

“Pak Dodi kembali bekerja, sudah dua kali seperti matalang. Sekali naik sekitar 80-an gram kayaknya,” ungkap warga tersebut.

Kembali beroperasinya aktivitas PETI pascapenertiban memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas penegakan hukum di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso.

Warga juga mempertanyakan pola penertiban yang dinilai kerap tidak membuahkan hasil maksimal. Mereka mengungkapkan adanya dugaan bahwa sejumlah penambang lebih dahulu menyembunyikan atau memindahkan alat berat sebelum APH tiba di lokasi.

Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya kebocoran informasi terkait rencana penertiban kepada pihak-pihak yang melakukan aktivitas tambang ilegal.

Meski demikian, dugaan kebocoran informasi tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan oleh aparat berwenang.

Masyarakat mendesak Polres Luwu dan instansi terkait tidak sekadar melakukan penertiban sesaat, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, maupun pelaku aktivitas PETI di kawasan DAS Suso.

Jika aktivitas kembali berjalan setelah penertiban, publik tentu berhak mempertanyakan: apakah penegakan hukum benar-benar berjalan, atau justru para penambang semakin leluasa beroperasi?

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak APH maupun H. Dodi terkait informasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *