DPO Kasus Penganiayaan Tertangkap Akan Jalani Hukuman

Berita, Daerah, Hukum21 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Luwu bersama Tim Resmob Polres morowali dan Polres Luwu melakukan kegiatan pengamanan Buronan, atas nama Wahidin Bin Sakka pada hari Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 15.10 WITA, saat sedang bekerja sebagai sopir dump truck di perusahaan PT. Adras Cahaya Duri.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Zulmar Adhy Surya,S.H., M.H. mengatakan penangkapan terhadap Buronan, atas nama Wahidin Bin Sakka hasil koordinasi lintas sektor antara Kejari Luwu dan Tim Resmob Polres Morowali dan hasil kordinasi tersebut Tim Resmob Polres

Morowali berhasiil mengamankan DPO Wahidin pada hari Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 15.10 WITA, saat sedang bekerja sebagai sopir dump truck di perusahaan PT. Adras Cahaya Duri.

Atas informasi tersbut Tim Tabur Kejari Luwu bekerja sama dengan Polrse Luwu langsung merespon dan berangkat menuju Kab. Morowali dengan menggunakan kendaraan roda empat dengan pengawalan dari Resmob Polres Luwu dan melewati dana Matano

tiba di Polres Morowali senin sekitar pukul 04.00 pagi dini hari dan sekitar pukul 11.40 WITA Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu bersama Resmob Polres Luwu menerima DPO atas nama Wahidin bin Saka dari Resmob Polres Morowali.

Upaya penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Tim Intelijen Kejari Luwu, Resmob Polres Luwu, Resmob Polres Morowali,

Bahwa Wahidin Bin Sakka Telah melakukan Tindak Pidana penganiyaan bersama-sama denganTerdakwa ASWAR Alias KATTE Bin RUDI, RISMANG Bin RAHMAN, RANDI Bin SUPRI, SAMSURI Alias SURI Bin MURSALIN, dan WAHIDIN Bin SAKA pada hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022, sekitar pukul 15.30 Wita, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Katonan Tanah, Desa Bululondon, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.

Bahwa atas perbuatan para tersangka, dilakukan penyidikan oleh Polres Luwu, dan hasil penyidikan diserahkan ke Kejaksaan Negeri luwu untuk dilakukan penuntutan dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Belopa (Selaku yang mengadili).

Bahwa pada pokok perkaranya Pengadilan Negeri Belopa menjatuhkan pidana Bebas terhadap DPO / Terpidana Wahidin bin saka dengan Nomor putusan 82/Pid.B/2022/PN Blp tanggal 23 November 2022, Lalu Jaksa Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Kasasi terhadapat putusan Pengadilan negeri Belopa tersebut.

Bahwa atas Upaya Hukum yang dilakukan JPU Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi /penuntut umum pada kejaksaan negeri luwu dan membatalkan putusan pengadilan negeri belopa Nomor putusan 82/Pid.B/2022/PN Blp tanggal 23 November 2022.

Mahkamah agung dengan nomor Putusan 250 K/Pid/2023, Mengadili menyatakan terdakwa WAHIDIN BIN SAKA, terbukti secara SAH dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka. Dan menjatuhkan pidana terhdak terdakwa WAHIDIN BIN SAKA berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.

Bahwa atas putusan mahkamah Agung tersebut, maka kami selaku JPU melakukan pemanggilan terhadap terdakwa untuk dilakukan eksekusi karena sebelumnya terpidana telah dikeluarkan atas putusan pengadilan negeri belopa, kami melakukan pemanggilan terhadap terdakwa sebanyak 3 kali pemanggilan yaitu pada tanggal, 11 Mei 2023, 15 Mei 2023, dan 17 Mei 2023 akan tetapi panggilan tersebut tidak ditindak lanjuti olehterdakwa sehingga kami Selaku penuntut Umum melakukan pencarian terhadap terpidana dengan mengeluarkan surat ketetapan pencarian orang (DPO) dan kami juga telah meminta bantuan pencarian/penangkapan ke Kapolres Luwu namun tidak berhasil oleh karena terpidana Wahidin melarikan diri ke Kab. Morowali selama 2 tahun.

Setelah upaya penangkapan DPO berhasil dilaksanakan, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Luwu bersama Resmob Polres Luwu kemudian membawa DPO Wahidin ke Luwu pada sore hari sekitar pukul 16.30 WITA dan tiba pukul 23.17 WITA di Polres Luwu, saat diamankan terpidana bersikap koperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Dan diamankan di Polres Luwu selanjutnya terpidana Wahidin akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Penangkapan buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana.

Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Zulmar Adhy Surya,. S.H,.M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *