BMS Hadapi Krisis Listrik, Produksi Smelter Menurun dan Karyawan Dirumahkan

Berita, Daerah564 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU– PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), industri pengolahan mineral atau smelter bagian dari Kalla Group, yang beroperasi di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menghadapi tekanan operasional akibat penurunan debit air yang menjadi sumber utama pembangkit listrik perusahaan. Kondisi debit air tersebut disebut berada pada level terendah dalam lima tahun terakhir.

Site Manager PT Bumi Mineral Sulawesi, Aldin Djapari, menyatakan penurunan debit air dipengaruhi kondisi cuaca ekstrem dan fenomena El Nino yang berdampak terhadap ketersediaan air sebagai sumber energi pembangkit.

“Debit air yang menjadi sumber utama pembangkit listrik BMS saat ini berada pada level terendah dalam lima tahun terakhir,” kata Aldin.

Menurut Aldin, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan pembangkit dalam memasok kebutuhan listrik untuk kegiatan operasional smelter.

Akibat keterbatasan pasokan daya, produksi smelter BMS mengalami penurunan signifikan dalam tiga bulan terakhir.

“Kondisi tersebut semakin berat hingga pada 16 Agustus 2026, ketika perusahaan terpaksa menghentikan sementara operasi salah satu tungku karena daya listrik yang tersedia tidak lagi mencukupi untuk mendukung kegiatan produksi secara normal,” ucapnya.

“Penurunan kemampuan pembangkit dalam memasok kebutuhan listrik berdampak langsung terhadap produksi smelter,” tambah Aldin.

Karyawan Dirumahkan Sementara
Penurunan produksi juga berdampak terhadap beban operasional perusahaan. Biaya yang dikeluarkan dinilai tidak lagi sebanding dengan tingkat produksi yang dapat dicapai.

Untuk menjaga keberlangsungan perusahaan sekaligus mengendalikan beban operasional, BMS kemudian mengambil sejumlah langkah efisiensi.

“Salah satunya adalah merumahkan sementara sebagian karyawan,” ujarnya.

Aldin menegaskan, keputusan tersebut bukan langkah yang mudah bagi perusahaan. Kebijakan itu diambil setelah BMS sebelumnya melakukan berbagai upaya efisiensi operasional.

“Langkah ini merupakan keputusan yang tidak mudah dan ditempuh setelah perusahaan melakukan berbagai upaya efisiensi operasional sebelumnya,” tuturnya.

Meski dirumahkan sementara, status para pekerja tersebut tetap sebagai karyawan aktif BMS.

“Perusahaan juga tetap memberikan sebagian upah kepada karyawan selama masa perumahan sementara. Selain itu, jaminan sosial tetap diberikan,” jelas Aldin.

Akan Dipanggil Kembali Bertahap
Aldin memastikan kondisi karyawan yang dirumahkan akan terus dievaluasi seiring perkembangan operasional perusahaan.

Jika kemampuan pembangkit kembali meningkat dan kegiatan produksi dapat berjalan normal, perusahaan akan memprioritaskan pemanggilan kembali karyawan yang saat ini dirumahkan.

Pemanggilan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.

“Apabila kemampuan pembangkit dan kegiatan produksi kembali normal, BMS akan memprioritaskan pemanggilan kembali karyawan yang dirumahkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan,” jelas Aldin.

Dengan demikian, kebijakan perumahan sementara tersebut bukan merupakan pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan bagian dari langkah efisiensi perusahaan menghadapi kondisi keterbatasan pasokan listrik.

BMS berharap kondisi debit air dan kemampuan pembangkit dapat kembali membaik sehingga kegiatan produksi smelter dapat beroperasi secara normal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *