AMMAS Resmi Adukan PETI di DAS Suso ke Komisi III DPR RI, Minta RDP Dengan Kapolda Sulsel dan Kapolres Luwu

Berita, Daerah59 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Aliansi Masyarakat Aliran Sungai Suso (AMMAS) resmi mengadukan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ke Komisi III DPR RI.

Pengaduan tersebut telah diregistrasi pada Rabu, 21 Oktober 2026. Langkah ini ditempuh AMMAS untuk mendorong pengawasan terhadap penegakan hukum atas aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di kawasan DAS Suso.

AMMAS menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah dugaan pertambangan ilegal, tetapi juga berkaitan dengan ancaman kerusakan lingkungan, keselamatan warga, serta keberlanjutan sumber air dan lahan pertanian yang bergantung pada ekosistem sungai.

Dalam keterangannya, AMMAS menyoroti laporan mengenai aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan dan penertiban oleh aparat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan di lapangan, termasuk keberlanjutan upaya penghentian kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Atas dasar itu, AMMAS meminta Komisi III DPR RI menindaklanjuti pengaduan melalui mekanisme pengawasan sesuai kewenangannya, termasuk meminta penjelasan kepada aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan perkara PETI di wilayah Kabupaten Luwu.

AMMAS menegaskan, penyelesaian persoalan DAS Suso tidak boleh berhenti pada penertiban sesaat. Upaya penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, disertai langkah pencegahan agar aktivitas yang terbukti melanggar hukum tidak kembali terjadi.

AMMAS Ajukan 13 Tuntutan kepada Komisi III DPR RI

Dalam pengaduannya, AMMAS menyampaikan 13 permohonan dan tuntutan kepada Komisi III DPR RI agar persoalan dugaan PETI di kawasan DAS Suso mendapat perhatian serius.

Pertama, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pengawasan khusus. AMMAS meminta Komisi III DPR RI menghadirkan Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu, serta instansi terkait untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara dan tindak lanjut penertiban.

Kedua, menghentikan aktivitas PETI secara efektif dan berkelanjutan. Penghentian diminta dilakukan terhadap kegiatan yang terbukti tidak berizin atau melanggar hukum di Desa Marinding, Tumbubara, Saronda, Tettekang, serta lokasi lain yang terverifikasi, disertai pengawasan agar aktivitas serupa tidak kembali berlangsung.

Ketiga, mengusut pemodal dan pihak yang mengendalikan kegiatan. AMMAS meminta penelusuran terhadap pemodal, pemilik atau penyewa alat berat, operator, pengelola lokasi, pemasok sarana, penampung hasil tambang, serta pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan.

Keempat, memeriksa efektivitas penegakan hukum dan dugaan kelalaian atau pembiaran. AMMAS meminta penjelasan resmi mengenai laporan masyarakat, status perkara, proses penyidikan, hasil operasi, serta alasan aktivitas pertambangan dilaporkan kembali berlangsung. Apabila ditemukan indikasi kelalaian atau penyimpangan prosedur, AMMAS mendorong pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Kelima, memastikan pengamanan alat berat dan barang bukti. AMMAS meminta inventarisasi serta kejelasan status hukum ekskavator dan barang bukti yang ditemukan, digembok, diamankan, atau dilaporkan telah disita, termasuk identitas, jumlah, pemilik, lokasi penyimpanan, status penyitaan, dan tindak lanjutnya.

Keenam, menelusuri dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. AMMAS meminta penelusuran asal, pemasok, penerima, dan distribusi BBM terkait temuan 17 jeriken berisi solar yang dilaporkan sebagai BBM subsidi serta 18 jeriken kosong pada 10 September 2026. Pihak yang bertanggung jawab diminta diproses apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Ketujuh, melakukan audit dan kajian teknis kerusakan DAS Suso. Pemeriksaan diharapkan mencakup kondisi bantaran sungai, sedimentasi, lubang galian, kualitas air, perubahan aliran, serta dampak terhadap lahan pertanian dan permukiman. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar penentuan langkah pemulihan dan tanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Kedelapan, meninjau kesesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Blok Tettekang dengan fungsi perlindungan DAS Suso. AMMAS meminta pemeriksaan terhadap peta dan penetapan WPR berdasarkan fungsi hidrologis, perlindungan lingkungan, tata ruang, dan ketentuan hukum. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau risiko lingkungan yang tidak dapat diterima, AMMAS mendorong evaluasi atau koreksi melalui mekanisme yang berlaku.

Kesembilan, melindungi sumber air dan lahan pertanian masyarakat. AMMAS meminta pemeriksaan dampak PETI terhadap kebutuhan air rumah tangga dan persawahan, sekaligus penyusunan langkah pencegahan bagi masyarakat di wilayah hilir dan sektor pertanian Kabupaten Luwu.

Kesepuluh, menyusun program pemulihan lingkungan dan pengawasan pascapenertiban. AMMAS meminta pemulihan dilakukan berdasarkan kajian teknis, dengan penentuan pihak yang bertanggung jawab sesuai bukti serta pengawasan berkala untuk memastikan upaya pemulihan berjalan.

Kesebelas, menjamin transparansi perkembangan perkara. AMMAS meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, hasil penertiban, status barang bukti, dan langkah lanjutan disampaikan kepada masyarakat dengan tetap menghormati kerahasiaan penyidikan dan hak pihak yang diperiksa.

Kedua belas, menetapkan tindak lanjut dan ukuran keberhasilan yang terukur. AMMAS meminta hasil RDP atau pengawasan ditindaklanjuti secara tertulis, disertai penanggung jawab dan evaluasi berkala. Indikator keberhasilan yang diusulkan meliputi penghentian aktivitas ilegal, kejelasan status barang bukti, perkembangan proses hukum, dan pemulihan lingkungan.

Ketiga belas, memeriksa dugaan keterlibatan oknum secara objektif apabila terdapat bukti awal. Jika ditemukan indikasi keterlibatan aparat atau pihak berwenang, AMMAS mendorong pemeriksaan secara independen, proporsional, dan sesuai hukum tanpa mendahului kesimpulan.

Jendral Lapangan AMMAS, Muh. Husain Pangngari, S.H., dalam keterangan Persnya menyampaikan jika pengaduan tersebut sudah masuk dan sudah diregistrasi di bagian pengaduan, nantinya bagian pengaduan akan meneruskan ke Komisi III DPR RI.

Husain berharap pengaduan yang telah diregistrasi di Komisi III DPR RI tersebut mendapat tindak lanjut yang proporsional melalui mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Bagi AMMAS, perjuangan membawa persoalan DAS Suso ke tingkat DPR RI merupakan upaya masyarakat untuk memperoleh kepastian penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap ruang hidup mereka, tegasnya, Rabu, 21 Oktober 2026.

Husain menekankan pentingnya penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada perlindungan sumber air, keberlanjutan lahan pertanian, serta pemulihan lingkungan yang terdampak.

AMMAS berharap penanganan persoalan ini menghasilkan langkah konkret dan terukur sehingga aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar hukum dapat dihentikan, proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dan kerusakan lingkungan dapat dicegah maupun dipulihkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *