Akses Jalan Pesona Selayar Dipersoalkan, Perbedaan Stempel dalam Dokumen PT Karya Praktisi Disorot

Berita, Daerah90 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Polemik akses jalan di Perumahan Pesona Selayar Regency kembali menjadi sorotan setelah ditemukan perbedaan tampilan stempel PT Karya Praktisi pada sejumlah dokumen yang berkaitan dengan jalan lingkungan di kawasan tersebut.

‎Perbedaan itu terlihat pada Berita Acara Serah Terima PSU tertanggal 20 Juli 2022 dan Surat Pernyataan PT Karya Praktisi tertanggal 27 Juli 2026.

‎Kedua dokumen sama-sama mencantumkan PT Karya Praktisi dan ditandatangani Ir. Abdul Haris selaku Pimpinan perusahaan. Namun, tampilan stempel perusahaan yang digunakan pada kedua dokumen tersebut terlihat berbeda.

‎Hal ini menjadi perhatian karena Surat Pernyataan tahun 2026 menjadi salah satu dasar diterbitkannya Surat Perintah dan Pemberian Kuasa Khusus pada 27 Agustus 2026 terkait penutupan akses jalan di Perumahan Pesona Selayar Regency.

‎Dokumen 2022 dan 2026

‎Dalam Berita Acara Serah Terima PSU tahun 2022, PT Karya Praktisi menyerahkan PSU Perumahan Pesona Selayar Regency kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

‎PSU yang tercantum meliputi jalan lingkungan, drainase, masjid dan lapangan bermain.

‎Sementara dalam Surat Pernyataan tertanggal 27 Juli 2026, pengembang menyatakan bahwa ruas jalan di depan rumah Nur Adi Patta Tjalla sejak awal direncanakan sebagai jalan lingkungan berbentuk cul-de-sac atau jalan buntu, bukan jalan tembus menuju bidang tanah di luar kawasan.

‎Perbedaan tampilan stempel antara kedua dokumen tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai administrasi dan keabsahan penggunaan stempel perusahaan.

‎Perlu Klarifikasi Perusahaan

‎Meski demikian, perbedaan bentuk stempel tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pemalsuan atau bukti ketidakabsahan dokumen.

‎Diperlukan klarifikasi langsung dari PT Karya Praktisi, terutama mengenai apakah perusahaan pernah mengganti bentuk stempel resmi dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.

‎Pertanyaan lainnya, apakah kedua stempel yang terdapat pada dokumen tersebut merupakan stempel resmi perusahaan dan apakah terdapat administrasi internal yang mencatat perubahan tersebut.

‎Klarifikasi menjadi penting karena kedua dokumen digunakan dalam rangkaian persoalan yang sama, yakni mengenai fungsi dan penggunaan akses jalan di kawasan Perumahan Pesona Selayar Regency.

‎Muncul Setelah Polemik Akses Jalan

‎Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah pada 27 Agustus 2026 PT Karya Praktisi menerbitkan Surat Perintah dan Pemberian Kuasa Khusus kepada Nur Adi Patta Tjalla untuk melakukan penutupan akses pada bagian ujung ruas jalan yang digunakan menuju bidang tanah di luar kawasan.

‎Dengan demikian, rangkaian dokumen yang kini menjadi perhatian publik adalah Berita Acara Serah Terima PSU 2022, Surat Pernyataan pengembang 2026, dan Surat Perintah serta Pemberian Kuasa Khusus 2026.

‎Di antara dokumen tersebut, perbedaan tampilan stempel perusahaan menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.

‎Apakah perbedaan stempel tersebut merupakan perubahan administrasi biasa, atau terdapat penjelasan lain?

‎Jawabannya tentu membutuhkan klarifikasi dari PT Karya Praktisi serta pemeriksaan terhadap dokumen asli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *