Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diringkus

Berita, Daerah47 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Sat Resnarkoba Polres Luwu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Luwu. Penangkapan dilakukan pada Senin (22/09/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di Dusun Sejahtera, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Tiga orang terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F (42), warga Desa Putty; FI (34), warga Desa Puty serta A (33), warga Desa Campae, Kecamatan Bua.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 59 sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu, 4 sachet plastik sedang, 3 unit ponsel, 1 timbangan digital, dan 1 set alat isap sabu (bong). Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita berjumlah 63 sachet.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah milik F.

“Saat tim melakukan penyelidikan, salah satu pelaku berinisial A sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan sachet sabu siap edar bersama barang bukti lainnya,” ungkap Iptu Abdianto.

Lebih lanjut, Iptu Abdianto menegaskan bahwa Polres Luwu tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi agar generasi muda Luwu terhindar dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *