Tiga Excavator Diduga Masih di Tumbu Bara, Polres Luwu Didesak Bertindak

Berita, Daerah583 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Upaya penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Sejumlah alat berat jenis excavator diduga masih berada di sekitar lokasi pertambangan di Tumbu Bara, meski sebelumnya telah dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum (APH).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga unit excavator yang dikaitkan dengan seseorang bernama H. Dodi, yang disebut berasal dari Gorontalo, diduga masih berada di sekitar area kerja pertambangan. Alat berat dikabarkan tidak jauh dari lokasi galian yang sebelumnya dikerjakan dan diduga disembunyikan di kawasan berhutan.

Seorang warga yang mengetahui kondisi di sekitar lokasi menyebutkan bahwa alat berat tersebut masih berada di sekitar area aktivitas pertambangan.

“Alat Pak Dodi bersembunyi di hutan-hutan, kayaknya yang dekat dari lokasinya. Tapi alatnya itu dekat dari lokasi yang ditempati, tidak keluar dari lokasi,” ujar warga tersebut.

Informasi ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung oleh aparat untuk memastikan keberadaan alat berat tersebut, termasuk memastikan kepemilikan dan keterkaitannya dengan aktivitas PETI di kawasan DAS Suso.

Keberadaan alat berat yang diduga masih bertahan di sekitar lokasi tambang memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban yang telah dilakukan. Jika benar masih ada excavator yang disembunyikan tidak jauh dari area galian, penindakan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan di titik-titik yang mudah dijangkau.

APH, khususnya Polres Luwu bersama instansi terkait, didesak melakukan penyisiran secara menyeluruh di kawasan Tumbu Bara dan titik-titik lain di sepanjang DAS Suso. Pemeriksaan perlu mencakup area berhutan, jalur keluar-masuk alat berat, serta lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sementara.

Langkah tersebut penting agar tidak ada alat berat yang luput dari pemeriksaan dan kembali digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.

Persoalan PETI di DAS Suso bukan sekadar tentang keberadaan excavator. Aktivitas pertambangan tanpa izin yang terus berlangsung berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, mengganggu kualitas air sungai, serta mengancam lahan pertanian dan sumber penghidupan masyarakat di sekitarnya.

Penindakan yang tidak menyeluruh dikhawatirkan hanya akan membuat aktivitas pertambangan berhenti sementara, sebelum kembali berjalan ketika situasi dianggap aman.

Karena itu, aparat perlu memastikan seluruh alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI terdata, diperiksa, dan ditindak sesuai ketentuan hukum apabila terbukti terlibat. Penelusuran juga perlu dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan.

Informasi mengenai tiga excavator yang diduga masih berada di sekitar lokasi Tumbu Bara harus menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan verifikasi lapangan, bukan dibiarkan menjadi kabar yang berulang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun pada Selasa (27/10/2026), informasi mengenai keberadaan tiga unit excavator tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pemeriksaan langsung dari pihak berwenang. Belum ada keterangan resmi yang dicantumkan dalam laporan ini mengenai hasil penelusuran terbaru maupun status hukum alat berat yang disebut milik H. Dodi.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat untuk memastikan tidak ada lagi alat berat yang luput dari penyisiran di kawasan DAS Suso.

APH dituntut bekerja teliti, bukan sekadar melakukan penindakan sesaat. Sebab, selama alat berat yang diduga digunakan untuk PETI masih berada di lokasi dan belum ditangani secara tuntas, kekhawatiran masyarakat terhadap berulangnya aktivitas tambang ilegal akan terus menghantui Sungai Suso.