Jpgluwu.com, LUWU – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Marinding dan Desa Tumbubara, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dilaporkan masih terus berjalan. Sejumlah alat berat ekskavator terlihat aktif mengeruk tanah di bantaran Sungai Suso. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik soal keseriusan penegakan hukum di lapangan.
Abdul Rahman, pemerhati lingkungan, menduga adanya kerja sama terselubung antara pemodal tambang ilegal dengan oknum aparat penegak hukum. Kecurigaan itu muncul karena hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun aktivitas tersebut sudah berlangsung lama dan lokasi serta barang bukti jelas terlihat.
“Barang buktinya ada, oknumnya jelas, lokasinya juga terlihat dengan jelas, tapi kenapa sampai detik ini belum satupun yang berstatus tersangka,” kata Abdul Rahman, Jumat (2/10/2026).
Abdul Rahman menegaskan bahwa secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin ini merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Ia menambahkan, meski undang-undangnya jelas, namun kesannya justru dibiarkan berlangsung di depan mata. Sungai Suso mengalami kerusakan parah, aliran berubah, air keruh tercemar zat berbahaya termasuk merkuri, habitat ikan rusak, dan masyarakat kehilangan sumber air bersih.
“Dampaknya bukan hanya lingkungan, tapi langsung mengancam kesehatan warga dan pangan di sekitar sungai,” ujarnya
Ia menambahkan, tindak pidana yang nyata-nyata terjadi seakan dibiarkan berlangsung, seolah-olah aparat penegak hukum tidak berdaya menghentikannya.
“Tindak pidana kita biarkan berlangsung di depan mata kita, dan APH kita tidak berdaya,” katanya.
Lebih lanjut, Abdul Rahman mengaku secara kelembagaan pihaknya sedang menyusun draf laporan resmi yang akan diteruskan kepada Kementerian terkait, Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto, serta Komisi III DPR RI. Ia berharap masalah ini dapat segera ditindaklanjuti secara tegas dan tuntas.
“Kami sedang menyusun draf laporan untuk diteruskan ke Kementerian terkait, Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto, dan Komisi III DPR RI. Saya berharap masalah ini bisa segera ditindaklanjuti sesegera mungkin,” tambahnya.
Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan akan mengecek lokasi tersebut.
“Terima kasih informasinya, segera kami cek ke lapangan,” kata Andrias.
Ia menambahkan, penyelidikan kasus tambang emas ilegal ini masih tengah berproses di Polda Sulsel.
“Proses penyelidikannya di Polda,” ujarnya.












