Sekretaris Inspektorat Selayar Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp60 Juta

Berita, Daerah590 Dilihat


‎Jpgluwu.com, ‎SELAYAR — Jabatan mentereng sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menjadi jaminan terbebas dari persoalan hukum. Rudy Apriady Eka Putra, ST, yang menjabat sebagai Sekretaris di Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, resmi dilaporkan ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang berstatus ganti rugi uang senilai Rp60 juta.

‎Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh seorang petani asal Dusun Mare-Mare, Andi Lewa (58), dan telah teregister resmi dengan nomor STTLP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Agustus 2026.

‎Dugaan keterlibatan pejabat publik ini bermula pada Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Emmy Saelan, Kelurahan Benteng. Pejabat Inspektorat tersebut bersama rekannya, Iwan Susanto, menemui korban untuk meminjam uang tunai sebesar Rp60 juta dengan dalih mendesak untuk menebus satu unit mobil.

‎Dalam pergerakannya, oknum Sekretaris Inspektorat ini diduga bekerja sama dengan sang istri untuk meyakinkan korban. Sebagai jaminan transaksi, korban dijanjikan boleh menguasai dan menggunakan mobil tersebut sampai seluruh dana pinjaman dilunasi.
‎Namun, jaminan yang ditawarkan oknum ASN bersama komplotannya itu ternyata bermasalah. Setelah beberapa bulan berlalu, korban mendapati fakta membagongkan bahwa unit mobil yang diserahkan kepadanya tersebut sama sekali bukan milik Rudy Apriady maupun Iwan Susanto.

‎Merasa dikelabui oleh oknum pejabat daerah hingga mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah, korban memilih menempuh jalur hukum. Rudy Apriady Eka Putra bersama Iwan Susanto disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik Polres Kepulauan Selayar untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *