Sekitar 20 Orang Hadiri Pertemuan Pemilik Lokasi Tambang di Tetekang, Polisi Dalami

Berita, Daerah23 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Sebuah surat undangan bertajuk “Pertemuan Khusus bagi yang Memiliki Lokasi Tambang” beredar di Desa Tetekang, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Surat tersebut ditujukan kepada pemilik lokasi tambang yang berada di wilayah Desa Tetekang dan Desa Saronda. Dalam surat itu, pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026, pukul 15.30 Wita.

Pertemuan disebut digelar di kediaman warga dengan inisial HAM, yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Tetekang.

Adapun agenda yang tercantum dalam surat yakni “pembahasan dan koordinasi khusus bagi pemilik lahan tambang di wilayah Desa Tetekang dan Saronda.”

Beredarnya undangan tersebut menjadi perhatian lantaran Desa Tettekang dan Saronda berada di wilayah Kecamatan Bajo Barat yang dalam beberapa pekan terakhir menjadi salah satu kawasan penertiban aktivitas pertambangan yang diduga masuk kategori pertambangan tanpa izin (PETI).

Pada 1 September 2026, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Luwu dan aparat gabungan melakukan penertiban di sejumlah titik di wilayah Bajo Barat.

Dalam kegiatan tersebut, aparat menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Penertiban itu menjadi bagian dari langkah aparat dalam menangani dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Salah satu warga yang minta identitasnya disembunyikan menyebutkan, pertemuan pemilik lokasi tambang tersebut tetap berlangsung pada sore tadi.

“Pertemuan dihadiri dengan jumlah peserta kurang lebih 20 orang” ucap sumber, Sabtu, 26 September 2026.

Pertemuan tersebut berlangsung ketika penanganan dugaan PETI di Kabupaten Luwu telah memasuki tahap penyidikan.

Polda Sulawesi Selatan pada 16 September 2026 menyampaikan bahwa terdapat dua perkara dugaan PETI di Kabupaten Luwu yang sedang dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Polres Luwu.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik disebut telah mengumpulkan alat bukti serta mengamankan barang bukti dari dua lokasi yang menjadi bagian dari perkara.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulsel berkaitan dengan persoalan pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Bajo Barat.

Beredarnya surat pertemuan pemilik lokasi tambang ini pun menambah perhatian terhadap aktivitas dan pengelolaan lokasi pertambangan di Tetekang dan Saronda, terlebih di tengah proses penyidikan yang masih berjalan.

Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo saat dikonfirmasi media menyampaikan akan melakukan pendalaman.

“Terima kasih infonya, kami dalami,” jawabnya singkat.

Sementara itu mantan Kades Tettekang, HAM tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp.