Pria Di Rante Balla Divonis 14 Tahun Penjara

Berita, Daerah96 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – RANTE BALLA, Kabupaten Luwu, 23 Juli 2025 – Majelis Hakim di Pengadilan Belopa Kabupaten Luwu, telah menjatuhkan vonis berat terhadap NA, seorang pria berusia 38 tahun, yang terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap RS, seorang gadis berumur 15 tahun.

Sidang yang berlangsung terbuka dan dihadiri oleh masyarakat setempat itu menghasilkan putusan berupa pidana penjara selama 14 tahun bagi terdakwa. Selain itu, NA diwajibkan membayar denda sebesar Rp 3 miliar.

Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka masa tahanan akan bertambah 6 bulan, sehingga total hukuman menjadi 14 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini mengguncang masyarakat Rante Balla yang selama ini hidup dalam kedamaian. RS, korban yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur, menjadi simbol kepedihan dan keprihatinan warga.

Sedangkan NA, yang seharusnya menjadi sosok pelindung, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Penyebaran kabar ini begitu cepat, dari rumah ke rumah, hingga ke berbagai tempat umum seperti pasar dan kedai kopi di Kabupaten Luwu.

Vonis yang dijatuhkan diharapkan menjadi peringatan tegas bagi masyarakat agar menjaga kehormatan terutama kaum perempuan dan anak-anak.

Menanggapi putusan tersebut, FahrulPoyoh dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyatakan apresiasinya terhadap sikap profesional dan objektif hakim dalam menangani perkara ini.

“Vonis 14 tahun dan denda Rp 3 miliar adalah awal yang layak bagi pelaku sekeji ini,” ujarnya.