Polres Luwu Dalami Dugaan Reklamasi dan Penebangan Mangrove di Desa Toddopuli

Berita, Daerah22 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Dugaan kegiatan reklamasi di kawasan pesisir pantai serta penebangan pohon mangrove tanpa mengantongi izin di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, mendapat perhatian aparat penegak hukum. Satreskrim Polres Luwu menyatakan akan mendalami informasi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Ibnu Rabbani, saat dikonfirmasi media menyampaikan pihaknya masih akan mempelajari seluruh informasi yang berkembang terkait dugaan aktivitas tersebut.

“Kami akan coba dalami dan pelajari dulu,” ujar AKP Ibnu Rabbani, singkat, Minggu, 12 Juli 2024.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan di lapangan, Pemerintah Desa Toddopuli diduga melakukan penimbunan di bibir pantai yang merupakan bagian dari kegiatan reklamasi. Selain itu, sejumlah pohon mangrove di lokasi juga diduga telah ditebang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut dilakukan untuk pembangunan tambatan perahu. Di lokasi yang sama, pemerintah desa juga disebut berencana mengembangkan kawasan wisata bahari yang nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media, kegiatan reklamasi maupun penebangan mangrove tersebut diduga belum mengantongi persetujuan lingkungan maupun perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib memenuhi persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Selain itu, pemanfaatan ruang laut dan kegiatan reklamasi di wilayah pesisir juga wajib mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku sesuai regulasi.

Mangrove sendiri memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai pelindung pantai dari abrasi, penahan gelombang dan intrusi air laut, habitat berbagai jenis ikan, kepiting, udang, serta biota pesisir lainnya. Hutan mangrove juga berperan besar dalam menyerap karbon sehingga menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Penebangan mangrove tanpa perencanaan dan izin yang sesuai berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan, meningkatnya abrasi pantai, menurunnya produktivitas perikanan, hingga berkurangnya kualitas lingkungan pesisir.

Menindaklanjuti adanya aktivitas tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu diketahui telah melakukan pemantauan langsung di lokasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, Muhammad Iqbal Halwi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan meneruskan hasilnya kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi-Maluku.

“Iye, telah kami pantau dan laporan hasil pemantauan telah kami teruskan ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Suma (Sulawesi-Maluku),” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Iqbal mengatakan pihaknya belum dapat membuka hasil pemantauan kepada publik karena telah menjadi kewenangan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.

“Mohon maaf, untuk hasil tidak bisa kami sampaikan di sini. Mungkin bisa ditanyakan ke pihak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Karena hasil pantauan kami tidak semua bisa kami berikan kepada teman-teman pers sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Toddopuli, Anis, membantah anggapan bahwa seluruh kegiatan dilakukan tanpa dasar perizinan.

Menurutnya, untuk penebangan mangrove, pemerintah desa telah mengantongi izin dari kementerian terkait persetujuan alih fungsi lahan pada kawasan APL (Areal Penggunaan Lain).

“Untuk penebangan mangrove itu kami ada izin dari kementerian terkait APL (alih fungsi lahan),” katanya.

Anis menjelaskan, pembangunan tambatan perahu merupakan usulan masyarakat yang telah direncanakan sejak Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada tahun 2012.

“Penimbunan untuk tambatan perahu itu adalah usulan masyarakat melalui kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2012. Lokasi tersebut juga sudah ditinjau oleh Balai Kelautan Makassar dan petunjuknya agar dibuatkan surat ke balai, dan itu sudah kami lakukan,” ujarnya.

Terkait rencana pembangunan objek wisata bahari, Anis mengatakan gagasan tersebut telah dibahas melalui forum musyawarah desa. Namun hingga kini belum direalisasikan karena keterbatasan kemampuan keuangan BUMDes.

“Objek wisata laut memang kami gagas melalui forum musyawarah desa, tetapi belum terealisasi karena kemampuan keuangan BUMDes belum memungkinkan. Pemerintah desa terus berupaya berinovasi memanfaatkan potensi desa agar ke depan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD),” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *