PETI Kembali Beroperasi Dua Excavator Disebut Terlihat di Tumbubara-Tettekang

Berita, Daerah67 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Tumbubara dan Desa Tettekang, Kabupaten Luwu, disebut masih berlangsung meski aparat penegak hukum sebelumnya telah melakukan penindakan di lokasi tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut, pada Rabu (7/10/2026) siang, dirinya masih melihat adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan ilegal di dua wilayah tersebut.

Menurut warga tersebut, aktivitas itu PETI tersebut menggunakan dua alat berat jenis excavator.

“Siang tadi masih terlihat aktivitas menggunakan alat berat jenis excavator di lokasi,” ujar warga tersebut.

Ia mengaku heran karena aktivitas tersebut disebut masih berlangsung setelah aparat kepolisian beberapa kali turun melakukan penindakan di kawasan yang diduga menjadi lokasi PETI.

“Sepertinya mereka tidak takut dengan hukum maupun aparat penegak hukum. Sabtu kemarin saja tim dari Polda Sulsel kembali turun dan menyita tujuh unit alat berat excavator,” katanya.

Selain itu, warga tersebut menduga sejumlah orang yang terlibat dalam aktivitas PETI bukan berasal dari Kabupaten Luwu.

Dugaan itu, kata dia, berdasarkan kendaraan yang terlihat berada di sekitar lokasi. Salah satunya disebut berupa mobil double cabin berwarna hitam dengan nomor polisi yang menggunakan kode wilayah Pinrang.

“Kalau melihat kendaraan yang ada, diduga ada yang berasal dari luar Luwu. Salah satu kendaraan double cabin yang terparkir menggunakan pelat dengan kode wilayah Pinrang,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Bajo belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi media terkait informasi masih adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Kapolres Luwu juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media.

Diketahui, Kapolres Luwu bersama Kasat Reskrim Polres Luwu saat ini berada di Jakarta untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.