PETI Bajo Barat Terus Berjalan, KAHMI Luwu Kapolres Jangan Diam

Berita, Daerah, Hukum44 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali mendapat sorotan. Kali ini, Ketua Bidang Lingkungan Hidup KAHMI Luwu, Hajar, mempertanyakan kinerja aparat kepolisian yang dinilai belum mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang disebut masih berlangsung di wilayah tersebut.

Hajar menilai aktivitas PETI yang berlangsung secara terbuka, baik siang maupun malam hari, dan disebut telah berdampak terhadap lingkungan, semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Luwu.

“Aktivitas yang sangat nampak di depan mata ini berlangsung sudah cukup lama, siang dan malam, dan sudah merusak lingkungan. Namun tidak ada tindakan serius atau penegakan hukum dari kepolisian, dalam hal ini Kapolres Luwu,” ujar Hajar, Rabu, 26 Agustus 2026.

Sorotan tersebut semakin menguat setelah digelarnya pertemuan antara pemerintah daerah, kepala desa, anggota BPD dan tokoh masyarakat terkait persoalan PETI di Bajo Barat yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Luwu pada 22 Agustus 2026 malam.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh kepala desa dan tokoh masyarakat yang hadir disebut menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal. Sejumlah kepala desa dan tokoh pemuda bahkan mempertanyakan secara langsung kepada Kapolres Luwu kapan tindakan hukum akan dilakukan terhadap aktivitas PETI tersebut.

Namun, Hajar mempertanyakan belum adanya langkah tegas aparat penegak hukum beberapa hari setelah pertemuan itu digelar.

“Sudah empat hari berlalu sampai hari ini, APH belum melakukan penegakan hukum. Padahal masyarakat sudah menyampaikan keluhan secara langsung dan pemerintah desa juga sudah menyatakan sikap menolak PETI. Apakah memang pelaku PETI ini kebal hukum sehingga susah untuk ditindak?” katanya.

“Bahkan sekarang di desa kadong kadong adalagi lokasi baru penambangan ilegal, berita acara hasil forkopimda hanya diatas kertas, sekarang yang dibutuhkan tindakan nyata, bukan seruan,” Ungkapnya

Menurut Hajar, persoalan tersebut bukan sekadar keluhan dari satu atau dua orang. Penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal, kata dia, telah disampaikan oleh pemerintah desa dan masyarakat di wilayah Kecamatan Bajo Barat.

Dalam berita acara pertemuan tertanggal 22 Agustus 2026, terdapat tiga poin kesepakatan utama yang menjadi komitmen bersama.

Pertama, seluruh pihak menyatakan menolak dengan tegas segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di bantaran dan aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat.

Kedua, pemerintah bersama pihak terkait sepakat untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan pertambangan secara legal atau memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, disepakati adanya penegakan hukum sebagai tindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Bajo Barat.

Kesepakatan tersebut disebut telah ditandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Kajari Luwu, Sekda Luwu, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Luwu, Dandim 1403 Palopo serta Kapolres Luwu.

Hajar menilai kesepakatan tertulis tersebut seharusnya menjadi dasar bagi aparat untuk segera mengambil langkah hukum terhadap aktivitas PETI yang masih berlangsung.

Terlebih, dalam pertemuan tersebut Kajari Luwu Muhandas Ulimen juga telah menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal merupakan tindak pidana pertambangan yang dapat diproses oleh aparat penegak hukum.

“Kini publik mulai tidak percaya dengan sikap Kapolres Luwu yang seolah berdiam diri dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Ada apa dengan Kapolres Luwu, kenapa tidak mendengarkan keluhan dari pemerintah desa dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Bajo Barat?” tegas Hajar.

Atas kondisi tersebut, Hajar mendesak Kapolri untuk mengevaluasi kinerja kepolisan Luwu Luwu. Desakan itu disampaikan karena dinilai tidak merespons secara tegas aduan masyarakat dan diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Bajo Barat.

Pemda Luwu juga jangan tinggal diam, sudah ada hasil keputusan tertinggi forkopimda Luwu, jika ini dibiarkan, kedepan warga akan kehilangan sawah, kerusakan bentangan DAS Suso, kita tidak ingin kejadian banjir 2024 yang mengakibat korban jiwa dan kerusakan sawah terjadi. Tutupnya

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan Forkopimda bersama camat, kepala desa dan tokoh masyarakat telah menyepakati langkah sosialisasi sekaligus penghentian aktivitas pertambangan tersebut.

“Forkopimda beserta camat, kepala desa dan tokoh masyarakat sudah sepakat untuk sosialisasi dan menghentikan kegiatan tambang tersebut,” ujar Andrias saat dikonfirmasi media, Selasa (25/8/2026).

Namun, menurutnya, aparat kepolisian masih memberikan ruang kepada pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk terlebih dahulu menyampaikan hasil kesepakatan kepada warga.

Menurut Andrias, Polri juga memiliki peran dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Di sisi lain, Polri juga memiliki peran memelihara kamtibmas dan perlindungan masyarakat, sehingga kami masih memberikan waktu kepada para tokoh untuk sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Polemik PETI di Bajo Barat kini menjadi perhatian publik. Di satu sisi, pemerintah desa dan masyarakat telah menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal, sementara aparat kepolisian menyatakan masih memberikan kesempatan kepada tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi sebelum langkah penghentian dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *