Jpgluwu.com, LUWU, – Seorang perempuan berinisial RV (19) melaporkan seorang pria berinisial ZL ke Kepolisian Resor (Polres) Luwu atas dugaan tindak pidana pencabulan.
ZL diketahui merupakan pemilik usaha billiard tempat RV bekerja. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, di wilayah Jalan Pahlawan, Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, saat kejadian RV disebut sedang melaksanakan pekerjaannya. Ia kemudian dipanggil oleh atasannya untuk datang ke kamar ZL dengan maksud meminta RV memijat terlapor.
RV selanjutnya mendatangi kamar tersebut dan melakukan pemijatan terhadap ZL.
RV menceritakan jika dirinya dipanggil ke kamar yang ada di lantai dua tempat ZL berada dan diminta memijat bagian kaki dan dada.
“Setelah selesai memijat, saya bermaksud meninggalkan kamar. Namun ZL melakukan tindakan yang membuat saya merasa tidak nyaman dan sempat memegang paha saya” kata RV.
RV menyampaikan jika menolak tindakan tersebut. ZL juga menarik RV hingga terjadi penolakan dari korban. RV kemudian memilih meninggalkan kamar dan turun ke lantai satu.
Usai kejadian, RV kemudian menghubungi ibunya untuk menjemputnya di tempat kerja. Setelah sang ibu datang, RV langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Merasa keberatan atas dugaan tindakan tersebut, RV kemudian memilih melaporkan ZL kepada pihak kepolisian agar peristiwa itu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut telah diterima oleh petugas Polres Luwu dan dituangkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/324/IX/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN.











