Operasi PETI di Bajo Barat, Polisi Musnahkan Fasilitas, Excavator Menghilang

Berita, Daerah113 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Jajaran Polres Luwu mulai melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Tumbubara dan Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sabtu (1/8/2026) sore.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan yang dilakukan aparat kepolisian berupa penggerebekan di lokasi tambang, pembakaran sejumlah sarana yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan, seperti talang pengolahan material serta pondok semipermanen yang berada di sekitar kawasan tambang.

Namun, dalam operasi tersebut tidak ada satupun alat berat jenis excavator yang diamankan padahal paginya sebelum penggerebekan sore hari, ada puluhan Excavator yang beroperasi di lokasi tersebut.

Seorang warga yang mengaku berada di sekitar lokasi saat operasi berlangsung mengatakan, aparat kepolisian datang dengan membawa bahan bakar untuk memusnahkan fasilitas yang ditemukan di lokasi. Namun, menurutnya, area tambang sudah dalam keadaan kosong ketika petugas tiba.

“Saat anggota polisi datang, lokasi itu sudah bersih dari para penambang, bahkan alat beratnya juga sudah tidak ada. Saya ke lokasi itu untuk melihat karena mendengar ada suara tembakan,” ujar sumber tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

“Iya benar ada penggerebekan. Namun saat kami tiba di lokasi sudah tidak ada aktivitas penambangan, alat berat juga sudah tidak ada. Kami hanya menemukan talang yang diduga digunakan para penambang, sehingga kami musnahkan dengan cara dibakar di lokasi,” kata Ibnu.

Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait langkah lanjutan yang akan ditempuh Polres Luwu untuk menindak aktivitas tambang ilegal tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat menjadi sorotan setelah muncul informasi dari sejumlah sumber yang menyebutkan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, saat ini diperkirakan terdapat puluhan unit excavator yang beroperasi di beberapa titik lokasi tambang ilegal mulai dari Desa Marinding Kecamatan Bajo Barat sampai Desa Kadundung Kecamatan Latimojong.

“Awalnya hanya beberapa alat berat, namun setelah beberapa waktu jumlah alat berat yang dioperasikan untuk menambang emas secara ilegal terus bertambah,” ujar sumber.

Masyarakat Bajo Barat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penggerebekan sesaat, tetapi juga mengambil langkah penegakan hukum secara menyeluruh terhadap para pelaku, termasuk mengamankan alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.

Warga menilai aktivitas PETI telah menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu ekosistem sungai, serta berdampak terhadap lahan pertanian di sekitar lokasi.

Sebagaimana diketahui, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku pertambangan tanpa izin. (*)