MPP Luwu Dinilai Belum Efektif dalam Pelayanan Pengurusan NIB

Berita, Daerah37 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem Online Single Submission (OSS) di Luwu dinilai masih lamban dan belum sepenuhnya menerapkan konsep pelayanan satu pintu.

Warga yang tengah mengurus perizinan usaha mengeluhkan harus bolak-balik antara Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), meskipun seluruh proses seharusnya dapat diselesaikan di satu lokasi.

Rinaldi, salah seorang warga yang sedang mengurus NIB, mengaku kecewa dengan proses pelayanan yang diterimanya. Ia mengatakan, saat datang ke Mal Pelayanan Publik, harapannya seluruh urusan dapat selesai dalam satu hari.

“Kita mengurus di mal pelayanan harapannya dalam satu hari urusan sudah selesai. Namun ternyata kita masih harus bolak-balik dari Mal Pelayanan ke Dinas PUPR hanya untuk melakukan konfirmasi,” kata Rinaldi kepada media, Kamis (28/01/2026).

Menurut Rinaldi, sistem pelayanan yang diterapkan saat ini belum bisa disebut sebagai sistem satu pintu. Pasalnya, meski pendaftaran dilakukan melalui OSS di MPP, pemohon tetap diwajibkan mendatangi Dinas PUPR untuk melakukan verifikasi usulan yang masuk ke dalam sistem.

“Kenyataannya, ketika orang mengurus NIB tetap harus ke Dinas PUPR lagi untuk verifikasi. Ini jelas menyulitkan dan memakan waktu,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan, bahwa saat ini terdapat sejumlah penyesuaian akibat perubahan regulasi.

“Sesuai informasi dari bidang perizinan yang melakukan pelayanan langsung terkait izin berusaha, dengan adanya perubahan regulasi ke PP Nomor 28 Tahun 2025, banyak hal yang harus disinkronkan, termasuk persyaratan teknis yang wajib dipenuhi,” jelasnya.

Ia mencontohkan, salah satu persyaratan teknis yang harus diverifikasi adalah titik koordinat atau polygon lokasi usaha, yang prosesnya harus dilakukan oleh tim teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Nomor 12 Tahun 2022 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berbasis risiko kepada Kepala DPMPTSP, seluruh OPD teknis seharusnya menempatkan staf teknis untuk siaga di Mal Pelayanan Publik.

“Jika ada OPD teknis yang tidak stand by di MPP, berarti tidak mengindahkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tersebut. Maaf, kita bisa mengartikan sendiri maksudnya,” tegasnya.

Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Luwu agar konsep pelayanan satu pintu benar-benar berjalan efektif, sehingga masyarakat tidak lagi dirugikan oleh proses birokrasi yang berbelit dan memakan waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *