Jpgluwu.com, LUWU TIMUR – Sebuah mobil operasional milik Pemerintah Desa Rante Angin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kedapatan mejeng di salah satu minimarket, Kota Palopo, Minggu (4/1/2026) malam.
Mobil jenis Toyota Avanza berpelat merah tersebut terlihat berada di luar wilayah operasionalnya pada jam non kantor.
Hal ini tentu memicu pertanyaan publik, tentang penggunaan aset milik desa itu.
Kaur Keuangan Desa Rante Angin, Nurhijra, saat dikonfirmasi mengakui dirinya yang membawa kendaraan tersebut ke Palopo.
Ia berdalih, perjalanan tersebut dilakukan untuk urusan kesehatan sekaligus logistik kantor.
“Saya pakai pergi kontrol pasca operasi mata, sekalian mengambil pesanan perlengkapan kantor untuk pelayanan masyarakat,” ujarnya kepada awak Media Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 07.51 Wita pagi.
Ia merinci, perjalanan tersebut dimulai pada Jumat sore dan baru kembali ke Luwu Timur pada Senin pagi.
Selama di Palopo, Nurhijra juga mengaku melakukan perawatan kendaraan.
“Karena ban gundul dan ban serepnya robek, jadi saya ganti dan servis di sana,” akunya.
Nurhijra menekankan, penggunaan mobil tersebut sudah melalui prosedur internal desa.
Menurutnya, setiap penggunaan mobil dinas, baik untuk urusan kabupaten maupun luar daerah, wajib mendapatkan izin dari kepala desa.
“Saya pakai dinas ke kabupaten pun saya pinjam dulu sama kepala desa, apalagi kalau saya pakai luar daerah pasti pinjam dulu sama kepala desa. Karena kepala desa penanggung jawab,” beber Nurhijra.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Luwu Timur, Rapiuddin Thahir, ikut merespon temuan warga itu.
Ia menegaskan, fungsi utama mobil operasional desa adalah untuk mendukung kerja-kerja pemerintahan desa dan pelayanan warga.
Kata dia, tidak benar, jika mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja.
“Kunci memang dipegang masing-masing kepala desa dengan harapan mereka merawat dan memfungsikan kendaraan itu untuk mendukung kerja desa,” tegas Rapiuddin.
Rapiuddin berencana memanggil seluruh kepala desa di Luwu Timur dalam waktu dekat.
Agenda utamanya adalah mengevaluasi kembali pengawasan aset operasional yang merupakan warisan program dari era mendiang Bupati Thoriq Husler hingga Bupati Budiman.
Rapiuddin tidak menutup kemungkinan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar aturan penggunaan aset.
“Tupoksi kami adalah pembinaan dan pengawasan. Kami akan bahas ini di rapat. Sanksi akan diberlakukan, mulai dari teguran ringan, sedang, hingga berat,” tandasnya.
