Mantan Kepala Desa di Tuntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Berita, Daerah, Hukum69 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu, Budi Utomo, S.H membacakan tuntutan ET Mantan Kades Rante Balla, Terdakwa Kasus Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

JPU mengatakan bahwa Terdakwa ET terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi berupa Pungutan Liar (Pungli).

“Pungli atas Dokumen Kelengkapan Permohonan surat penerbitan Objek Pajak Baru pada wilayah Desa Ranteballa Kecamatan Latimojong Kab. Luwu,” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ET dijatuhi pidana penjara selama 8 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan
Biaya Perkara:

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).

Pembacaan tuntutan ini dihadiri Ketua Majelis Hakim yaitu Jhonicol Richard Frans Sine, S.H., dengan Hakim Anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H.,M.H., dan Sahrizal Lubis, S.H. Dan juga dihadiri oleh Penasehat Hukum yaitu Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *