Malam Hari Beroperasi, PETI Bajo Barat Diduga Kucing-kucingan dengan Aparat

Berita, Daerah70 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.

Meski disebut telah beberapa kali dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum (APH), aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga kembali berlangsung di sejumlah lokasi.

Informasi yang diperoleh dari masyarakat menyebutkan, aktivitas PETI diduga masih berlangsung di wilayah Dusun Pakebangan, Desa Saronda, serta Desa Bonelemo Barat, Kecamatan Bajo Barat.

Warga yang memberikan informasi tersebut meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut sumber tersebut, para pelaku diduga mengubah pola operasi untuk menghindari pemantauan aparat.

“Sekarang mereka bekerja setelah Magrib sampai menjelang atau setelah Subuh. Setelah itu alat berat disembunyikan di kebun,” ungkap sumber tersebut, Senin, 14 September 2026 malam.

Pola tersebut diduga dilakukan agar aktivitas pertambangan tidak mudah terpantau pada siang hari. Alat-alat berat yang digunakan disebut kemudian dipindahkan dan disembunyikan di area perkebunan setelah aktivitas penambangan dihentikan.

Sumber masyarakat juga menyebutkan, aktivitas PETI di kedua wilayah tersebut seolah menghiraukan imbauan maupun larangan pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Sudah beberapa kali ditertibkan, tetapi mereka tetap beroperasi. Hanya waktunya yang diubah, sore menuju malam mulai bekerja dan selepas salat Subuh berhenti,” katanya.

Informasi mengenai aktivitas PETI ini kembali mencuat setelah sebelumnya aparat melakukan sejumlah tindakan penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Luwu.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat kembali melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus mengambil tindakan apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selain persoalan legalitas, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta kawasan sekitar apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres Luwu AKBP. Andreas Nurcahyo Wibowo saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Senin, 14 September 2026 belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan kembali beroperasinya PETI di Dusun Pakebangan, Desa Saronda, dan Desa Bonelemo Barat tersebut dikabarkan masih berlangsung.