Lintas Sektor Bersatu Awasi Potensi Aliran Menyimpang Di Luwu

Berita, Daerah130 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU –Kejaksaan Negeri Luwu melalui Seksi Intelijen menggelar Rapat Koordinasi Tim Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Kabupaten Luwu, Kamis (07/08), bertempat di Aula lt.2 Kejaksaan Negeri Luwu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Andi Ardiaman, S.H, M.H. (Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu), H. Kamal, S.Pd, M.Pd. (Kepala Kesbangpol Luwu), IPDA Mushanindar (KBO Intel Polres Luwu), H. Armin, M.Ag. (perwakilan FKUB), Andi Baso Agil, S.Pd., M.Pd. (perwakilan Kementerian Agama), Nasruddin (perwakilan MUI), Hendra, S.Pd, M.Pd. (perwakilan Dinas Kebudayaan), perwakilan Dukcapil, Andi Fadlan Abudzar Gifari, S.H. (Kepala Subseksi I Intelijen Kejari Luwu), dan Serda Ade Dermawan (Unit Inteldim 1403 Palopo).


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang hadir dan menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mengantisipasi masuknya aliran kepercayaan dan keagamaan yang menyimpang ke wilayah Luwu.

Kasi Intel Kejari Luwu juga menyoroti bahwa keberadaan organisasi masyarakat (ormas) berpotensi menjadi sarana penyebaran paham menyimpang, sehingga perlu diawasi dengan serius.

Kepala Badan Kesbangpol menambahkan bahwa perlunya pengawasan dan verifikasi terhadap ormas-ormas yang berpotensi disusupi oleh pihak yang ingin memecah belah bangsa.


Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menekankan bahwa konflik keagamaan di satu daerah sering kali memicu ketegangan di daerah lain. Oleh karena itu, FKUB mendorong peningkatan keharmonisan antarumat beragama di Kabupaten Luwu sebagai langkah pencegahan terhadap konflik serupa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu menegaskan bahwa pihaknya bertugas menjaga umat dari penyimpangan dalam beragama.

MUI menilai perlu ada langkah preventif untuk mencegah munculnya aliran kepercayaan dan keagamaan yang menyimpang. MUI juga mendorong semua pihak agar saling berbagi informasi, termasuk mengenai hal-hal kecil, sebagai dasar dalam memetakan langkah penanganan yang lebih tepat di masa mendatang.

Sementara itu, Kementerian Agama melaporkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan aliran kepercayaan dan keagamaan yang menyimpang di Kabupaten Luwu. Laporan ini merupakan hasil tindak lanjut dari rapat PAKEM sebelumnya yang membahas isu radikalisme.

Dinas Kebudayaan menginformasikan bahwa beberapa hari sebelumnya telah menggelar rapat bersama pihak Madika (Majelis Adat) untuk memantau perkembangan aliran kepercayaan.

Langkah ini bertujuan membangun koordinasi yang lebih kuat dalam mengantisipasi munculnya paham yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan agama yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, KBO Intel Polres Luwu melaporkan keberadaan sejumlah aliran kepercayaan yang berkembang di luar Kabupaten Luwu, seperti Takjul Taiwatida dan Bab Kesucian di Gowa, aliran Hakikia, Tabrim Tulla di Makassar, serta Tarekat tertentu di Maros. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk memberikan perhatian dan pembinaan agar mereka tidak kembali menyimpang dan tetap diterima oleh masyarakat.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melaporkan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan dari masyarakat terkait perubahan status agama. Namun, dalam sistem kependudukan, tercatat enam warga yang menganut aliran kepercayaan, termasuk beberapa anak-anak. Salah satu di antaranya berasal dari Makassar dan kini berdomisili di Larompong.

Dukcapil menilai pentingnya verifikasi data secara menyeluruh untuk memastikan validitas informasi dan mencegah terjadinya penyimpangan.


Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 11.40 WITA ini mendapat respon antusias dari para peserta rapat Koordinasi Tim Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan.

Kejaksaan Negeri Luwu beserta Tim Koordinasi PAKEM menegaskan komitmennya pentingnya penguatan sinergi dan komunikasi untuk menjaga kerukunan antarumat beragama, mencegah penyebaran aliran yang menyimpang, serta memastikan stabilitas dan keamanan masyarakat di Kabupaten Luwu tetap terjaga.