JPU Kejari Luwu Dinilai Tak Profesional, Kuasa Hukum Terdakwa Protes Penundaan Eksekusi Pembebasan.

Berita, Daerah, Hukum124 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Tim Kuasa Hukum terdakwa Asril, Sulaiman, dan Syarif menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu tidak profesional dalam menjalankan tugas untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan. Ketiga terdakwa dinilai berhak langsung bebas sesuai amanat putusan Pengadilan.
​Berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Belopa Nomor 69/Pid.B/2026/PN Blp, Nomor 70/Pid.B/2026/PN Blp, dan Nomor 71/Pid.B/2026/PN Blp tertanggal 20 Oktober 2026, Majelis Hakim yang diketuai Geraldi Yohanes Parlindungan, S.H., M.Kn., menjatuhkan pidana pengawasan/syarat selama 10 (sepuluh) bulan tanpa perlu menjalani pidana penjara. Pada diktum angka 4 masing-masing putusan tersebut, Majelis Hakim secara tegas memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
​Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Asdar Thamrin & Partners (ATP), Mustajab Ramli, S.H., dan Holzer Dwi Sario, S.H., menyesalkan tindakan penundaan eksekusi hingga Selasa malam (20/10/2026).

​”Berdasarkan amar putusan yang diucapkan siang tadi, ketiga klien kami seharusnya langsung bebas seketika. Namun hingga malam hari, eksekusi belum juga dilaksanakan. Penundaan ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang merampas kemerdekaan seseorang tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Mustajab Ramli kepada awak media, Selasa malam (20/10/2026).

​Mustajab menambahkan bahwa penahanan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana seperti yang dirumuskan dalam Pasal 446 ayat (1) dan/atau Pasal 447 ayat (1) KUHP Nasional, serta hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu “Satu (1) Hak atas Kebebasan Pribadi (Right to Liberty). Pasal 9 UU No. 39/1999 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan pribadi dan tidak boleh ditahan secara sewenang-wenang. Dua (2) Perlindungan dari Penahanan Sewenang-wenang (Arbitrary Detention). Seseorang yang seharusnya bebas namun tetap berada di dalam tahanan mengalami penahanan tanpa dasar hukum yang sah,” jelasnya.

Selain itu, tindakan tersebut dinilai termasuk sebagai Pelanggaran terhadap Asas-Asas Hukum Pidana dan Etika Aparat Penegak Hukum, Asas Due Process of Law (Proses Hukum yang Adil). Penegakan hukum harus tunduk pada batasan Prosedur Acara Pidana. Penahanan tanpa dasar hukum mencederai prinsip kepastian hukum.

“Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan. Keterlambatan administrasi atau eksekusi perintah pembebasan melanggar hak terdakwa/tersangka untuk mendapatkan kepastian status hukum secara cepat,” ungkapnya.

​Pihak kuasa hukum mengaku telah berupaya melakukan komunikasi resmi dengan pihak Kejaksaan Negeri Luwu melalui saluran pesan instan (whatsapp), yang kontaknya di peroleh secara pasti dari Laman Web Site resmi Kejari Luwu.

Namun, hingga pukul 22.43 WITA hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2026, pesan dan panggilan dari tim Advokat/Penasihat Hukum hanya direspons secara normatif tanpa adanya kepastian dan kejelasan langkah eksekusi di lapangan.

​Sementara itu, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo telah menyatakan siap menjalankan prosedur pengeluaran para tahanan. Pihak Lapas menegaskan akan segera mengeluarkan Asril, Sulaiman, dan Syarif begitu tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Luwu hadir membawa dokumen eksekusi penahanan.

​Atas penundaan ini, Tim Kuasa Hukum mengonfirmasi akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang JPU Kejari Luwu ke Komisi III DPR RI serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI).

QMH. Yoga.