Komisi I DPRD Luwu Tegaskan Sengketa Tanah Rante Balla Tidak Libatkan Pihak Luar

Berita, Daerah74 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Komisi I DPRD Kabupaten Luwu memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tanah di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong pada Rabu, 10 September 2025 di ruang Komisi 1.

RDP ini digelar menindaklanjuti surat aspirasi Jasbil Asiz yang masuk ke DPRD pada 15 Mei 2025 lalu.
Dalam surat tersebut, Jasbil menyampaikan keluhan keluarga besar almarhum Dalil yang mengaku lahannya di Rante Balla digarap tanpa sepengetahuan ahli waris.

Lahan tersebut kata dia, sudah ditanami cengkeh dan kopi akan tetapi telah dimasukkan ke dalam sertifikat pihak lain. Olehnya itu, kata Jasbil, keluarga almarhum Dalil merasa keberatan karena lahan yang dikelola sejak 1999 itu masih dikuasai hingga saat ini.

“Kami masih punya bukti lahan itu milik keluarga almarhum Dalil dengan adanya bukti pohon cengkeh yang masih segar dan masih berbuah dan kami petik saat musim panen tahun lalu,” bunyi surat itu.

Dalam RDP yang dipimpin Komisi I DPRD Luwu Basaruddin, para pihak yang bersengketa diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dan klarifikasi. Anggota dewan juga meminta pandangan dari masing-masing pihak untuk mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.

Setelah melalui proses pembahasan, disepakati bahwa sengketa tanah di Desa Rante Balla akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan damai. Seluruh pihak berkomitmen menghindari langkah hukum yang bisa memicu konflik.

Ketua Komisi I DPRD Luwu, Badaruddin, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah ini tidak boleh melebar ke luar dari ranah keluarga.

“Kami menekankan bahwa persoalan ini murni masalah internal keluarga. Jangan ada pihak yang mengaitkan dengan perusahaan atau pihak lain, agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Selain itu, Basaruddin juga meminta semua pihak untuk menahan diri serta menjaga ketertiban di Desa Rante Balla. Menurutnya, keamanan warga harus menjadi prioritas utama. “Kami mendorong penyelesaian ini melalui musyawarah mufakat. Itu jalan terbaik agar semua pihak merasa adil,” tambahnya.

Komisi I DPRD juga menyatakan akan terus memantau perkembangan sengketa tersebut. Apabila masih ada perbedaan pandangan di kemudian hari, dewan siap kembali memfasilitasi pertemuan agar masalah bisa selesai secara damai.

DPRD berharap, kesepakatan ini tidak ada lagi keresahan di antara pihak bersengketa. Lembaga wakil rakyat itu meminta permasalahan ini benar-benar tuntas dengan cara kekeluargaan. Jangan sampai menimbulkan dampak yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *