Kesepakatan Lawan PETI, Aktivis Minta Kapolres Luwu Segera Buktikan Ketegasan

Berita, Daerah, Hukum617 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, menyoroti kinerja Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo terkait belum adanya tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.

Ismail menilai aktivitas tambang emas ilegal yang disebut telah berlangsung secara terbuka dan berdampak terhadap lingkungan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Luwu.

“Aktivitas yang sangat nampak di depan mata ini dan sudah merusak lingkungan, namun tidak ada tindakan serius dari kepolisian dalam hal ini Kapolres Luwu,” kata Ismail.

Ia juga mengkritik agenda Kapolres Luwu yang dinilainya lebih banyak melakukan silaturahmi dengan berbagai kelompok masyarakat di sejumlah wilayah. Menurutnya, komunikasi dengan masyarakat memang penting, tetapi harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan tugas utama kepolisian dalam penegakan hukum.

Sorotan tersebut semakin menguat setelah digelarnya pertemuan antara pemerintah daerah, kepala desa, anggota BPD dan tokoh masyarakat terkait persoalan PETI di Bajo Barat yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Luwu pada 22 Agustus 2026.

Dalam pertemuan itu, seluruh kepala desa dan tokoh masyarakat yang hadir disebut menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal. Bahkan, sejumlah kepala desa dan tokoh pemuda secara langsung mempertanyakan kepada Kapolres Luwu kapan tindakan hukum akan dilakukan terhadap aktivitas PETI tersebut.

Namun, Ismail mempertanyakan belum adanya langkah tegas aparat penegak hukum setelah beberapa hari pertemuan tersebut digelar.

“Tiga hari berlalu sampai hari ini, APH belum melakukan penegakan hukum. Padahal masyarakat sudah menyampaikan keluhan secara langsung dan pemerintah desa juga sudah menyatakan sikap menolak PETI,” ujarnya.

Menurut Ismail, persoalan tersebut bukan hanya keluhan dari satu atau dua orang. Ia menyebut penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal telah disampaikan pemerintah desa dan masyarakat di wilayah Bajo Barat.

Dalam berita acara pertemuan tertanggal 22 Agustus 2026, terdapat tiga poin kesepakatan utama yang menjadi komitmen bersama.

Pertama, seluruh pihak menyatakan menolak dengan tegas segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di bantaran dan aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat.

Kedua, pemerintah bersama pihak terkait sepakat untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan pertambangan yang dilakukan secara legal atau memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, disepakati adanya penegakan hukum sebagai tindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Bajo Barat.

Kesepakatan tersebut disebut telah ditandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Kajari Luwu, Sekda Luwu, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Luwu, Dandim 1403 Palopo serta Kapolres Luwu.

Ismail menilai kesepakatan tertulis tersebut seharusnya menjadi dasar bagi aparat untuk segera mengambil langkah hukum terhadap aktivitas PETI yang masih berlangsung.

Terlebih, dalam pertemuan tersebut Kajari Luwu Muhandas Ulimen juga telah menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal merupakan tindak pidana pertambangan yang dapat diproses oleh aparat penegak hukum.

“Ada apa dengan Kapolres Luwu? Ke mana lagi masyarakat harus mengadu? Jangan masuk angin,” kata Ismail.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo telah dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 25 Agustus 2026, terkait sorotan tersebut dan perkembangan penindakan PETI di Kecamatan Bajo Barat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Luwu belum memberikan tanggapan.