Kejati Sulsel dan BSI Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Berita, Daerah48 Dilihat

Jpgluwu.com, KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) Region X Makassar melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Pelayanan Perbankan di kantor Kejati Sulsel, Rabu (10/9/2025).

Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, dan Regional CEO BSI Region X Makassar, Sukma Dwie Priardi. Turut hadir pula Wakil Kepala Kejati Sulsel, Robert M. Tacoy, para asisten, koordinator, dan jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejati Sulsel.

Regional CEO BSI Region X Makassar, Sukma Dwie Priardi, menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan. “Selama empat tahun pendirian BSI, ada berbagai tantangan dalam pengembangan ekonomi syariah. Kami mohon masukan dari Kejati Sulsel sebagai Ketua Pelaksana Satgas Percepatan Investasi,” ujar Sukma.

Sukma menambahkan bahwa BSI berupaya mendukung Kejati Sulsel sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi di Sulawesi Selatan.

“Kami berharap dengan berbagai program pengembangan potensi daerah, BSI bisa meningkatkan investasi. Sebagai mitra Satgas Percepatan Investasi, kami berharap bisa mendukung dari segi perbankan,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dari BSI kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan kepercayaan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Area Makassar untuk kerja sama Layanan Perbankan dan kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk memberikan layanan hukum terhadap permasalahan perbankan yang dihadapi,” kata Agus Salin.

Agus juga menjelaskan peran penting JPN dalam kerja sama ini. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara mempunyai peran yang sangat penting dalam permasalahan hukum perbankan, khususnya dalam melindungi kepentingan negara dan pemerintah, serta dalam penanganan kredit macet.

Agus berharap kerja sama ini dapat memperkuat komitmen dan kolaborasi kedua belah pihak untuk mencapai tujuan yang disepakati. “Kerja sama ini untuk menghindarkan teman-teman di BSI dari fraud melalui upaya pencegahan yang biayanya murah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *