Kasus Wartawan di Palopo Jadi Sorotan, JPG Luwu Desak Proses Hukum Berjalan

Berita, Daerah, Hukum63 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Komunitas Jurnalis JPG Luwu merespons keras insiden adu mulut yang terjadi antara seorang aktivis, Reski Halim, dengan wartawan Palopo Pos, Riawan, saat melakukan peliputan aksi demonstrasi di Kota Palopo.

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (17/7/2026), JPG Luwu mengecam dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Organisasi tersebut menilai peristiwa itu merupakan bentuk gangguan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Ketua JPG Luwu, Uril, menegaskan bahwa setiap jurnalis memiliki hak untuk menjalankan tugas peliputan tanpa intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang dapat menghambat proses pencarian informasi.

“Kami mengecam dugaan tindakan provokasi dan ujaran yang ditujukan kepada wartawan Palopo Pos, Riawan, saat menjalankan tugas peliputan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan harus mendapat perlindungan dalam menjalankan profesinya,” tegas Uril.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi mencederai kemerdekaan pers, tetapi juga dapat merusak nama baik media tempat wartawan tersebut bekerja. Selain itu, dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial turut menjadi perhatian JPG Luwu.

Kasus tersebut juga menjadi sorotan publik setelah ramai diberitakan di sejumlah media online dan media sosial. JPG Luwu berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.

Diketahui, laporan terhadap Reski Halim telah diajukan ke Polres Palopo oleh wartawan Palopo Pos serta seorang wartawati dari Tekape.co. JPG Luwu meminta penyidik memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Uril mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, provokasi, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Dalam pernyataan sikapnya, JPG Luwu juga mendesak Kapolres Palopo agar segera mengambil langkah hukum secara profesional terhadap pihak yang dilaporkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.