Kasus Dugaan Pencurian di Keera Polres Wajo Mulai Lakukan Penyelidikan

Berita, Daerah, Hukum9 Dilihat

Jpgluwu.com, WAJO – Kepolisian Resor (Polres) Wajo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) kepada Hj. Mappe, terkait laporan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Keera.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/17/VIII/2025/SPKT/POLSEK KEERA/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 3 Agustus 2025, menjadi dasar penyidik melakukan langkah hukum. Surat bernomor B/171/VIII/Reskrim tertanggal 4 Agustus 2025 itu ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Haryadi, S.H., M.H.

Dalam surat tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan Hj. Mappe telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan dilakukan selama 14 hari ke depan, dan jika membutuhkan waktu tambahan, maka penyidik akan mengajukan perpanjangan serta memberikan pemberitahuan lanjutan.

Untuk kepentingan penyelidikan, penyidik menunjuk Aiptu Jenry Citra sebagai penyidik pembantu yang bertugas menangani perkara ini. Pelapor juga diberikan nomor kontak resmi Polres Wajo sebagai sarana komunikasi apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan kasus akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan, sesuai dengan motto pelayanan Polri.

Kasus dugaan pencurian ini menjadi perhatian Sejumlah Aktivis dan pimpinan media, mengingat sebelumnya sempat beredar kabar terkait pengakuan salah seorang terduga pelaku. Mereka berharap proses penyelidikan berjalan profesional hingga menemukan titik terang siapa pelaku sebenarnya dan bagaimana kronologi kehilangan tersebut.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *