Kades Toddopuli Buka Fakta di Balik Dugaan Reklamasi Pantai dan Penebangan Mangrove

Berita, Daerah139 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Kepala Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Anis, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan reklamasi pantai dan penebangan mangrove yang terjadi di wilayah desanya.

Anis menegaskan bahwa kegiatan penimbunan di kawasan pesisir yang disebut sebagai reklamasi bukanlah kegiatan baru yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah desa.

Menurutnya, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari program pembangunan yang telah direncanakan sejak tahun 2012 melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan berdasarkan hasil musyawarah masyarakat desa.

“Terkait dugaan reklamasi, kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahun 2012 melalui Program PNPM Mandiri Perdesaan berdasarkan hasil forum musyawarah desa. Itu yang menjadi dasar pemerintah desa melaksanakan kegiatan tersebut,” ujar Anis saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas tambatan perahu di kawasan pesisir merupakan aspirasi masyarakat yang muncul dalam forum perencanaan desa. Fasilitas tersebut dinilai penting untuk menunjang aktivitas nelayan serta mendukung akses masyarakat yang selama ini bergantung pada jalur laut.

Menurut Anis, pemerintah desa hanya menjalankan hasil kesepakatan masyarakat yang telah dituangkan dalam perencanaan pembangunan desa pada saat program tersebut berjalan. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila kegiatan tersebut disebut sebagai reklamasi yang dilakukan tanpa dasar atau perencanaan.

Selain itu, Anis juga membantah anggapan bahwa penebangan mangrove dilakukan secara ilegal. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa telah mengantongi dokumen persetujuan alih fungsi lahan dari pemerintah pusat sebelum kegiatan tersebut dilakukan.

“Terkait masalah penebangan mangrove, hal tersebut berdasarkan SK Alih Fungsi Lahan tahun 2023 dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” katanya.

Menurut Anis, proses yang dilakukan pemerintah desa telah melalui mekanisme dan tahapan yang berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan fakta yang ada diperiksa oleh instansi berwenang.

Pemerintah Desa Toddopuli, lanjutnya, tetap menghormati proses pemantauan dan pendalaman yang saat ini dilakukan oleh instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu maupun aparat penegak hukum.

“Kami menghormati setiap proses yang dilakukan pemerintah maupun aparat penegak hukum. Pada prinsipnya pemerintah desa siap memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut apabila diperlukan,” ujarnya.

Anis juga menegaskan bahwa seluruh upaya pembangunan yang dilakukan pemerintah desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pengembangan potensi wilayah pesisir secara berkelanjutan.

Sebelumnya, aktivitas penimbunan di kawasan pantai dan penebangan mangrove di Desa Toddopuli menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa perizinan yang memadai.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu diketahui telah melakukan pemantauan di lokasi dan meneruskan hasilnya kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi-Maluku.

Sementara itu, Satreskrim Polres Luwu menyatakan masih mendalami informasi yang berkembang terkait dugaan tersebut.

Hingga kini, proses penelaahan oleh instansi terkait masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan tersebut.