DLH Limpahkan Dugaan Reklamasi dan Penebangan Mangrove di Toddopuli ke Gakkum KLH

Berita, Daerah81 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Pemerintah Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, diduga melakukan kegiatan reklamasi di kawasan pesisir pantai serta penebangan pohon mangrove tanpa mengantongi izin dari instansi yang berwenang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pemerintah desa diduga melakukan penimbunan di bibir pantai yang merupakan bagian dari kegiatan reklamasi. Selain itu, sejumlah pohon mangrove di lokasi juga diduga telah ditebang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut dilakukan untuk pembangunan tambatan perahu. Di lokasi yang sama, pemerintah desa juga disebut berencana mengembangkan kawasan wisata bahari yang nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media, kegiatan reklamasi maupun penebangan mangrove tersebut diduga belum mengantongi persetujuan lingkungan maupun perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib memenuhi persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Selain itu, pemanfaatan ruang laut dan kegiatan reklamasi di wilayah pesisir juga wajib mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai pelindung pantai dari abrasi, penahan gelombang dan intrusi air laut, habitat berbagai jenis ikan, kepiting, udang, serta biota pesisir lainnya. Hutan mangrove juga berperan besar dalam menyerap karbon sehingga keberadaannya menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Penebangan mangrove tanpa perencanaan dan izin yang sesuai berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan, meningkatnya abrasi pantai, menurunnya produktivitas perikanan, hingga berkurangnya kualitas lingkungan pesisir.

Menindaklanjuti adanya aktivitas tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu dikabarkan telah melakukan pemantauan langsung di lokasi untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan perizinan yang berlaku.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, Muhammad Iqbal Halwi, saat dikonfirmasi media membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan.

“Iye, telah kami pantau dan laporan hasil pemantauan telah kami teruskan ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Suma (Sulawesi-Maluku),” ujarnya, Jumat, 10 Juli 2026.

Iqbal menjelaskan, pihaknya belum dapat membuka hasil pemantauan kepada publik karena menjadi kewenangan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.

“Mohon maaf, untuk hasil tidak bisa kami sampaikan di sini. Mungkin bisa ditanyakan ke pihak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Karena hasil pantauan kami tidak semua bisa kami berikan kepada teman-teman pers sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Toddopuli, Anis, membantah anggapan bahwa seluruh kegiatan dilakukan tanpa dasar perizinan.

Menurutnya, terkait penebangan mangrove, pemerintah desa telah memiliki izin dari kementerian berupa persetujuan alih fungsi lahan di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain).

“Untuk penebangan mangrove itu kami ada izin dari kementerian terkait APL (alih fungsi lahan),” katanya.

Anis juga menjelaskan bahwa pembangunan tambatan perahu merupakan usulan masyarakat yang telah direncanakan sejak Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun 2012.

“Penimbunan untuk tambatan perahu itu adalah usulan masyarakat melalui kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2012. Lokasi tersebut juga sudah ditinjau oleh Balai Kelautan Makassar dan petunjuknya agar dibuatkan surat ke balai, dan itu sudah kami lakukan,” ujarnya.

Terkait rencana pembangunan objek wisata bahari, Anis mengatakan gagasan tersebut telah dibahas melalui forum musyawarah desa. Namun hingga kini belum dapat direalisasikan karena keterbatasan kemampuan keuangan BUMDes.

“Objek wisata laut memang kami gagas melalui forum musyawarah desa, tetapi belum terealisasi karena kemampuan keuangan BUMDes belum memungkinkan. Pemerintah desa terus berupaya berinovasi memanfaatkan potensi desa agar ke depan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD),” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan dan tindak lanjut atas hasil pemantauan masih berada pada kewenangan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi-Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *