Dimediasi DPRD dan Polres, Blokade Jalan Rante Balla Resmi Dibuka

Berita, Daerah137 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Pemalangan akses jalan di Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu, yang menghambat mobilisasi karyawan Awak Mas Project PT Masmindo Dwi Area (MDA), akhirnya dibuka pada Jumat sore, 16 Oktober 2026.

Pembukaan blokade tersebut dilakukan setelah mediasi yang melibatkan Kapolres Luwu, DPRD Luwu, Pokja Percepatan Investasi Luwu serta masyarakat setempat.

Wakil Ketua II DPRD Luwu, Andi Mammang, menjelaskan bahwa pemalangan jalan tersebut tidak semestinya dilakukan karena wilayah yang disengketakan bukan mencakup seluruh area konsesi perusahaan.

Ia juga menegaskan bahwa akses jalan yang dipalang merupakan jalan umum sehingga tidak seharusnya ditutup dan menghalangi mobilisasi maupun karyawan yang hendak melintas.

“Sudah ada anggaran pemerintah untuk pembangunan jalan ini. Tidak tepat jika dilakukan pemalangan. Semua pihak, termasuk karyawan, bisa melaluinya,” kata Andi Mammang.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan kehadirannya di Rante Balla bertujuan memastikan tidak terjadi gesekan antarmasyarakat di tengah persoalan tersebut.

“Kita mengharapkan agar pemalangan bisa dibuka agar tidak ada gesekan antarmasyarakat. Kita harus menjaga keamanan bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, hal-hal yang berkaitan dengan rekomendasi Komisi III DPR RI telah ditindaklanjuti, termasuk pembentukan tim mediasi untuk menangani persoalan sengketa lahan tersebut.

Di sisi lain, perwakilan Anak Adat Rante Balla Menggugat, Bangsawan, menegaskan bahwa pihaknya bersedia membuka blokade jalan dengan syarat adanya kepastian dari perusahaan bahwa tidak ada aktivitas di lahan yang disengketakan.

“Kami siap membuka blokade jalan asal ada kepastian dari pihak perusahaan jika lahan yang bersengketa tidak ada aktivitas, seperti hasil rekomendasi dari Komisi III DPR RI,” kata Bangsawan.

Dalam mediasi tersebut, Senior Manager Community Development and Environment (CDE) / External Relations PT Masmindo Dwi Area, Rahmad Sabang memastikan hal tersebut. Dia juga mengatakan perusahaan menghargai hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI yang digelar pada 7 Oktober 2026.

“PT Masmindo menghargai hasil RDPU DPR RI pada 7 Oktober lalu. Karena itu, sejak 8 Oktober 2026, kami telah menghentikan kegiatan operasional di area-area yang diklaim dan dipersoalkan oleh pihak yang mengatasnamakan Anak Adat Ranteballa,” kata Rahmad.

Meski kegiatan operasional di area yang dipersoalkan telah dihentikan, Rahmad menjelaskan bahwa perusahaan masih melakukan empat aktivitas di lokasi tersebut, yakni perawatan alat, perbaikan lingkungan, pengamanan alat, dan kegiatan terkait keselamatan pertambangan.

“Hal ini penting untuk menjaga aset dan memastikan aspek keselamatan tetap berjalan di lokasi,” ujarnya.

Rahmad berharap pelaksanaan rekomendasi DPR RI tersebut dapat diawasi bersama oleh Pemerintah Kabupaten Luwu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pihak yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla. (*)