Diduga Tak Berizin THM Di Luwu Kembali Buka Dan Jual Miras

Berita, Daerah, Hukum10 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Beberapa tempat hiburan malam (THM) yang berkedok kafe di kawasan Ulo-ulo, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, dikabarkan kembali beroperasi secara diam-diam, setelah beberapa tahun silam sempat ditutup oleh pemerintah daerah pada masa kepemimpinan mantan Bupati Luwu, Basmin Mattayang.

Informasi yang diterima menyebutkan, aktivitas di lokasi tersebut mulai terlihat sejak beberapa pekan terakhir. Sejumlah warga sekitar mengaku resah, mengingat THM itu pernah menjadi sorotan publik karena dinilai menimbulkan keresahan sosial.

“Dulu pernah ditutup di era kepemimpinan Pak Basmin karena dianggap melanggar aturan. Sekarang kok buka lagi, padahal kegiatannya sama saja,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya, Minggu (10/8/2025).

Penutupan pada masa lalu dilakukan oleh pemerintah daerah karena banyaknya laporan warga dan indikasi pelanggaran izin usaha. Apalagi Cafe tersebut menjual miras jenis Bir.

Namun, kali ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status izin dan pengawasan terhadap aktivitas THM tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat keamanan kembali turun tangan untuk memastikan apakah operasional tempat tersebut sesuai aturan atau tidak.

“Kami minta ada tindakan tegas. Jangan sampai masalah lama terulang lagi,” tambah warga lainnya

THM ini berada di kawasan permukiman padat penduduk dan menjual berbagai jenis minuman beralkohol. Aktivitasnya dinilai cukup meresahkan.

Sejumlah warga mengaku terganggu dengan keberadaan tempat tersebut. Namun, tidak ada yang berani menyampaikan protes secara terbuka karena khawatir akan menghadapi masalah. Apalagi lokasi THM tersebut tidak jauh dari tempat ibadah, sekolah dan pemukiman warga

Berdasarkan informasi yang dihimpun, THM berkedok kafe semacam ini cukup banyak di Ulo-Ulo. Keberadaannya dinilai rawan memicu gangguan ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Luwu saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan.

Pemerintah Kabupaten Luwu, melalui Satuan Polisi Pamong Praja diminta tegas dan menertibkan THM berkedok cafe tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *