Dana BUMDes Rp212,7 Juta Disorot, Warga Minta Transparansi

Berita, Daerah, Hukum240 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah dokumen yang diterima redaksi memunculkan pertanyaan terkait selisih nilai dana yang tercantum dalam berita acara dan surat pernyataan pengembalian dana.

Berdasarkan dokumen berita acara tertanggal 3 September 2024, disebutkan dana BUMDes yang menjadi tanggung jawab pengurus lama mencapai Rp212.700.000.

Dalam dokumen tersebut juga terdapat catatan mengenai pengurangan sebesar Rp27.300.000, sehingga memunculkan rincian yang masih menjadi perdebatan.

Sementara itu, dalam Surat Pernyataan bertanggal 7 September 2024 yang ditandatangani Parida dan Abidin, keduanya menyatakan bersedia mengembalikan dana BUMDes sebesar Rp177.000.000 dalam jangka waktu tiga bulan, mulai September hingga November 2024.

Namun, masyarakat mempertanyakan adanya keterangan lain yang menyebut nominal pembayaran hanya sekitar Rp160 juta. Jika mengacu pada surat pernyataan sebesar Rp177 juta, maka terdapat selisih sekitar Rp17 juta yang hingga kini belum memiliki penjelasan terbuka.

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, ke mana selisih Rp17 juta itu? Mengapa tidak dijelaskan secara transparan kepada publik?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan sikap Kepala Desa yang dinilai belum mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti isi surat pernyataan tersebut, meskipun batas waktu pengembalian dana telah lama berakhir.

Masyarakat juga menyoroti dugaan pencairan dana BUMDes pada tahun 2025 tanpa adanya ketua BUMDes yang aktif. Mereka mempertanyakan siapa pihak yang menandatangani dokumen pencairan, mengingat secara administrasi pencairan dana BUMDes umumnya memerlukan persetujuan pengurus yang sah.

Selain persoalan administrasi, muncul pula dugaan bahwa dana BUMDes digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan usaha desa. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang meminta aparat berwenang melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes.

Warga berharap Inspektorat Kabupaten Luwu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen keuangan, proses pencairan dana, hingga realisasi penggunaan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cimpu Utara, pengurus BUMDes, maupun pihak-pihak yang disebut dalam dokumen belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan tersebut.
Diduga Dana Ketahanan Pangan Rp158,8 Juta Bermasalah, Warga Desa Cimpu Utara Ancam Demo dan Desak Kepala Desa Mundur
Gelombang protes mulai menguat di Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu. Sejumlah warga secara terbuka mempertanyakan transparansi pengelolaan dana program ketahanan pangan nasional senilai Rp158.800.000 yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Warga menduga pencairan dana dilakukan ketika kepengurusan BUMDes belum terbentuk secara sah, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas proses tersebut.

Kekecewaan warga memuncak setelah rapat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) pada Jumat lalu disebut hanya mengundang penerima manfaat. Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan unsur Karang Taruna mengaku tidak dilibatkan, padahal pembahasan menyangkut kepentingan seluruh masyarakat desa. Mereka menilai proses tersebut tidak transparan dan mengabaikan prinsip partisipasi publik.

Merasa tidak memperoleh penjelasan yang memadai, warga mengaku telah mengumpulkan berbagai dokumen dan informasi yang akan dijadikan dasar untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah desa. Mereka bahkan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa apabila seluruh dokumen pengelolaan dana tidak dibuka secara terbuka kepada masyarakat.

Sorotan warga tidak berhenti pada dugaan persoalan administrasi. Mereka juga mempertanyakan pelaksanaan program di lapangan. Menurut klaim warga, papan informasi kegiatan tidak dipasang sebagaimana mestinya, melainkan ditemukan tersimpan di area empang. Selain itu, muncul dugaan penggunaan lahan milik pribadi sebagai lokasi program yang juga diminta untuk dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah desa.

Kecurigaan warga semakin menguat setelah muncul informasi bahwa ketua BUMDes baru dibentuk pada pekan ini, sementara program ketahanan pangan disebut telah berjalan sejak Desember 2025. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang memiliki kewenangan menandatangani dokumen pencairan anggaran pada saat kepengurusan BUMDes disebut belum terbentuk secara sah.

Tidak hanya itu, warga juga menduga pencairan dana melibatkan pihak yang menurut mereka lagi menjabat sebagai Wakil Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dugaan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen dan menjadi salah satu poin yang didesak warga untuk diperiksa oleh aparat yang berwenang.

LP-KPK Luwu Minta Dugaan Diusut Tuntas

Wakil Ketua Penasihat LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Keadilan (LP-KPK) Luwu, Andi Baso, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka seluruh proses pencairan dan penggunaan dana harus diaudit serta diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai transparansi merupakan kewajiban pemerintah desa dalam mengelola anggaran negara.

Atas berbagai persoalan tersebut, warga mendesak Pemerintah Desa Cimpu Utara membuka seluruh dokumen pengelolaan dana ketahanan pangan, termasuk legalitas kepengurusan BUMDes, dokumen pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban, hingga dasar hukum pelaksanaan program. Mereka juga mendesak aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, serta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Sebagian warga bahkan menyatakan akan menuntut Kepala Desa Cimpu Utara mengundurkan diri apabila pemerintah desa dinilai tidak mampu memberikan penjelasan secara terbuka dan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cimpu Utara maupun pengurus BUMDes belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan dan tuntutan yang disampaikan warga. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.