BMS Rumahkan 550 Karyawan, Pekerja Minta Kepastian Kontrak dan THR

Berita, Daerah24 Dilihat

Jpgluwu.com, LUWU — Keputusan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) merumahkan sementara ratusan karyawan mendapat respons dari salah seorang pekerja perusahaan tersebut.

Karyawan yang meminta namanya tidak dipublikasikan itu mengaku menerima keputusan perusahaan untuk merumahkan karyawan. Menurut dia, kondisi tersebut dapat dipahami karena krisis listrik yang terjadi dipengaruhi oleh kondisi alam, terutama kekeringan yang menyebabkan berkurangnya pasokan air untuk kebutuhan pembangkit listrik.

“Saya menerima keputusan ini karena memang kondisi alam, kekeringan membuat pasokan listrik berkurang sampai terjadi krisis,” ujarnya.

Meski menerima keputusan tersebut, dia berharap kebijakan merumahkan karyawan benar-benar bersifat sementara dan tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia juga meminta agar karyawan yang masa kontraknya berakhir ketika masih dalam masa dirumahkan dapat memperoleh kepastian untuk diperpanjang kembali.

“Kalau ada yang habis kontraknya dalam masa dirumahkan, kami berharap kontraknya tetap diperpanjang. Jangan sampai kondisi ini berujung PHK,” katanya.

Selain itu, dia berharap hak-hak karyawan tetap diperhatikan selama masa dirumahkan, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia secara khusus berharap pembayaran THR tetap dilakukan, terutama bagi karyawan yang merayakan hari raya keagamaan umat Nasrani.

“Kami berharap ke depan THR tetap dibayarkan, terutama teman-teman yang beragama Nasrani,” ujarnya.

Selama tidak bekerja di BMS, karyawan tersebut mengatakan akan mencari pekerjaan alternatif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Salah satu pekerjaan yang akan dilakukannya adalah memetik cengkeh. Selain itu, dia juga akan mencari pekerjaan lain yang dapat dilakukan selama masa dirumahkan.

“Selama dirumahkan, tentu kami akan mencari pekerjaan lain untuk sementara, seperti petik cengkeh dan pekerjaan lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Site Manager PT Bumi Mineral Sulawesi, Aldin Djapari, menyebut sebanyak 550 karyawan BMS telah dirumahkan sementara hingga 24 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut diambil setelah krisis listrik berdampak terhadap operasional pabrik. Manajemen BMS menargetkan masa karyawan dirumahkan berlangsung paling lama empat bulan, atau hingga akhir Desember 2026.

Perusahaan memperkirakan musim hujan mulai berlangsung sekitar November. Setelah kondisi memungkinkan, persiapan untuk kembali menjalankan operasional pabrik membutuhkan waktu paling cepat sekitar satu bulan.

Manajemen BMS sebelumnya juga menyatakan bahwa penghentian operasional pabrik saat ini merupakan kondisi sementara dan bukan penutupan kegiatan perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *